KPK Geledah Dua Ruangan di Pemkab Musi Banyuasin, Sejumlah Dokumen Diangkut?

KPK Usai Melakukan Penggeledahan di Dinas PU PR Muba (Foto Boim)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Kejutan datang dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. 

Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pagi hari, Selasa 04 Maret 2025 mendatangi Pemkab Muba untuk melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. 

Aksi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah ini membuat heboh kalangan pemerintahan setempat dan masyarakat luas.

Menurut informasi yang beredar, petugas KPK langsung menuju dua tempat yang diduga terkait dengan praktik korupsi. 

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Targetkan 100.000

BACA JUGA:Perkuat Silaturahmi Bersama Forkopimda, HDCU Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Ar-Ra'iyah DPRD Sumsel


KPK Geledah Ruangan Unit Layanan Pengadaan (Foto Boim)--

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan pejabat Pemkab Muba. 

Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai detail kasus yang sedang ditangani, namun penggeledahan ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan di tingkat daerah.

Penggeledahan dilakukan di Dinas PU PR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Penggeledahan terkait kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan infrastruktur di ruas jalan jirak jaya menggunakan dana talangan PT SMI sebesar Rp 200 Miliar. 

Pantauan di lapangan kegiatan penggeledahan dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB, terpantau usai melakukan penggeledahan di Dinas PU PR penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sekretariat daerah bagian pengadaan barang dan jasa (PBJ)

Terkait adanya penggeledahan di Dinas PUPR Muba, Kepala Dinas PU PR Muba Alva Elan SST MPSDA membenarkan bahwa ada tim dari penyidikan KPK lakukan penggeledahan. 

"Benar, hari ini ada tim KPK datang untuk melakukan penggeledahan ada sprint tugas yang disampaikan kepada kami. Sesuai dengan berita acara yang ditandatangani bahwa hasil penggeledahan tadi itu tidak ada tambahan dokumen ataupun barang elektronik yang disita," terang Alva Selasa 04 Maret 2025. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan