IRT Ditangkap Polsek Sanga Desa, Ternyata Ini Kasusnya

IRT Diamankan (foto ist) --

KORANHARIANMUBA.COM,- Seorang IRT Anita (23) harus berurusan dengan Polisi setelah tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sanga desa dirumah nya diDusun I Desa Macang Sakti Kec. Sanga Desa Kab. Muba, Senin 03 Maret 2025 malam.

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen SH Msi mewakili Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho S.ik MH, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut, yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan kota barang buktinya antara lain 7 (Tujuh) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 11,65 (Sebelas koma enam lima) gram, 2 (dua) buah kotak plastik berwarna hitam, 1 (Satu) buah kantong plastik hitam berisi ball plstik klip bening, 1 (satu) buah tas ransel besar warna merah marun bermerk DEGER, 1 (satu) buah kotak specker yang terbuat dari kayu berwarna orange hitam , dan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam bermerk VONA,” bebernya, Kamis 06 Maret 2025.

Zoharmen menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan nya karena dipicu oleh motif ekonomi.

BACA JUGA:Kajari Muba Bongkar Mafia Tanah Jalan Tol Betung – Tempino Jambi, Tetapkan Dua Tersangka

BACA JUGA:Jaga Kamtibmas, Polsek Baturaja Barat Polres OKU Gelar Razia Tempat HIburan Malam, Sasaran Miras

"Sebenarnya pelaku Anita ini bersama suaminya R (DPO) bekerjasama menjual narkoba jenis sabu. Namun saat kita penggeledahan suaminya ini langsung melarikan diri,” ujarnya

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan Barang bukti itu sudah dia akui miliknya.

Joharmen juga berpesan agar Kepada masyarakat kec Sanga desa yang mengetahui tentang adanya peredaran narkoba untuk menyampaikan informasi tersebut kepada kami sehingga cepat dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum

"Bagi saudara - saudara kita yg masih saja mengkonsumsi narkoba kami minta agar dapat menghentikan kebiasaan buruk ini karna tidak ada manfaat yang di peroleh malah merusak kesehatan dan menghancurkan masa depan,” pungkasnya

Akibat perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal primer 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) undang - undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan