Kajari Muba Bongkar Mafia Tanah Jalan Tol Betung – Tempino Jambi, Tetapkan Dua Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady SH MH Saat Pers Rilis (Foto Boim)--

Kasus Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung - Tempino Jambi

KORANHARIANMUBA.COM, - Kejakaan Negeri Musi Banyuasin, Kamis 06 Maret 2025, menetapkan dua tersangka.

Tim Penyidik Kejari Musi Banyuasin, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady SH MH, didampingi Kasi Pidana Umum Armaen dan Kasi Intel, Abdul Haris SH MH, mengatakan, Penetepan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, berdasarkan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yakni :

1. HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2025

BACA JUGA:Jaga Kamtibmas, Polsek Baturaja Barat Polres OKU Gelar Razia Tempat HIburan Malam, Sasaran Miras

BACA JUGA:Kue Lebaran Paling Laris di Pasaran, Manisnya Bikin Ketagihan

2. AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025

Dijelaskan, Kajari Muba, bahwa sebelumnya tersangka HA & AM telah diperiksa sebagai saksi.

“Dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” jelasnya

Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masih kata Kajari Muba, dalam Tahap Penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan rangkaian Tindakan Penyidikan yaitu, Memeriksa 15 orang saksi, kemudian Memeriksa 2 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan.

“Dan Melakukan penyitaan beberapa kelengkapan dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana.

Selain itu, pada hari ini kami meningkatkan status Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Muba yang Merugikan Keuangan Negara ke Tahap Penyidikan,” kata Roy Riady SH MH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan