Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Cari Bukti Tambahan

GELEDAH, Penyidik Kejari Muba Lakukan Penggeledahan di Ruang Pejabat Pemkab Muba (Foto Boim)--
KORANHARIANMUHA.COM,- Setelah menetapkan tersangka terhadap HA sebagai Direktur PT SMB dan AM eks pegawai BPN Musi Banyuasin serta YH diduga sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Kemarin Rabu 12 Maret 2025, Tim penyidik Kejaksaan Musi Banyuasin melakukan penggeledahan di ruang pejabat di lingkungan Pemkab Muba.
Ruangan yang dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin antara lain ruang kerja Asisten Pemkab Muba.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak hanya ruang kerja, tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka YH.
Kejari Muba Roy Riady S.H,. M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai lanjutan dari pengembangan perkara yang saat ini tengah dilakukan penyidikan.
"Penggeladah dilakukan untuk mencari tambahan alat bukti terkait perkara yang sedang ditangani saat ini,” singkatnya (*)