Kemenag OKU Timur Tetapkan Zakat Fitrah, Rp 37.500 Per Orang

Pelaksana Tugas Kepala Kemenag OKU Timur (foto ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan menetapkan besaran zakat fitrah 1446 H/2025 M sebanyak 2,5 kilogram (Kg) beras atau sebesar Rp37.500 per orang. 

Pelaksana Tugas Kepala Kemenag OKU Timur, Sariyono, di Martapura, Rabu, mengatakan bahwa besaran zakat fitrah dihitung dari harga beras sebesar Rp15.000 per kilogram.

"Jika dihitung 2,5 Kg beras maka uang pengganti zakat sebesar Rp37.500 per orang," katanya.

Dia menjelaskan, ketetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama Pemkab OKU Timur, MUI, tokoh agama, dan organisasi keagamaan lainnya di daerah itu tentang penetapan standar zakat fitrah untuk Idul Fitri tahun ini.

Dari hasil rapat itu, telah disepakati beberapa poin penting di antaranya besaran zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok senilai 2,5 kilogram per orang.

BACA JUGA:Satgas Pangan Polda Sumsel Cek and Ricek Ke Pasar Sako Palembang

BACA JUGA:Terohkan Prestasi Gemilang, Muba Raih Peringkat 2 di Sumsel dalam Pelayanan Publik!

Menurut dia, penetapan standar zakat fitrah ini sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk mensucikan hartanya di bulan Ramadhan.

Dengan telah diterbitkannya surat edaran tersebut masyarakat OKU Timur sudah dapat membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan itu.

Ia juga meminta agar setiap masjid, mushalla atau tempat-tempat yang menerima zakat fitrah supaya turut menyosialisasikan besaran zakat tahun 2025 kepada masyarakat di wilayah itu.

"Zakat ditujukan kepada fakir dan miskin yang diserahkan paling lambat bertemunya berbuka di akhir Ramadhan. Sedangkan untuk menyampaikan zakat sendiri boleh sebelum waktu sholat Idul Fitri," jelasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan