Pemprov Sumsel Tegas! ASN Wajib Ngantor, Tak Ada WFA Saat Lebaran

Gubernur H Herman Deru--

Sementara itu, bagi daerah yang menerapkan WFA, ASN tetap harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB, seperti memastikan layanan publik tetap optimal, membagi jadwal kerja secara proporsional, serta melakukan pemantauan kinerja ASN secara ketat.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan