Bersyukur, Ternyata THR di OKU Timur Sudah Cair Sejak 19 Maret 2025

Kepala BPKAD OKU Timur (foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Berita baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKU Timur, Pemerintah daerah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai hari ini, Rabu, 19 Maret 2025, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak dalam memberikan pelayanan publik.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur, Agustian Pahrimale, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Syahril SE MM, mengonfirmasi bahwa pencairan THR dilakukan secara bertahap sesuai dengan pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Hingga hari ini, sekitar 50 persen OPD telah mengajukan pembayaran, dan dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN," ujar Syahril dalam keterangannya pada 19 Maret 2025.

Pemerintah Kabupaten OKU Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp36,4 miliar untuk memenuhi hak 8.090 pegawai, termasuk Bupati, Wakil Bupati, dan anggota DPRD. Dana tersebut dibagi berdasarkan kategori penerima THR.

BACA JUGA:Ini Kasus yang Menjerat Kadis Perpustakaan dan Arsip Banyuasin Ditahan Kejari

BACA JUGA:Ayo Ciptakan Masa Depan Gemilang! Magang Kerja ke Jepang untuk Generasi Muda Muba

Bupati dan Wakil Bupati masing-masing menerima Rp12.065.059, sementara 45 anggota DPRD mendapatkan total Rp182.499.450. 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS) sebanyak 5.442 orang memperoleh THR sebesar Rp27.471.903.738, sedangkan 2.629 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Rp8.967.994.700.

Pencairan THR ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, serta Penerima Tunjangan Tahun 2025, serta didukung oleh Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pencairan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU Timur.

Komponen THR yang diterima ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. 

Bagi Bupati dan Wakil Bupati, THR juga mencakup tunjangan jabatan dan tunjangan umum. Sementara itu, PNS dan PPPK memperoleh tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pimpinan dan anggota DPRD menerima THR yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan yang dihitung berdasarkan regulasi yang berlaku.

THR ini dicairkan paling lambat 15 hari kerja sebelum Hari Raya, dengan jumlah yang dihitung berdasarkan penghasilan bulan Februari 2025 agar pembagian dana tetap adil dan merata.

Diharapkan, pencairan THR ini dapat membantu ASN Kabupaten OKU Timur dalam menyambut Hari Raya dengan lebih tenang dan nyaman. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan