Terkait Hajat Hidup Ribuan Karyawan, PT BSS Tegaskan HGU Sudah Sesuai Prosedur

Tim Satgas PKH memasang plang di areal kebun sawit PT BSS Musi Banyuasin (foto ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel 4.329,33 hektar lahan perkebunan sawit PT Berkat Sawit Sejati di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin 17 Maret 2025.

Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, TNI Angkatan Darat, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah (Pemda) Muba itu memasang plang tanda penguasaan lahan oleh Pemerintah di areal tersebut.

PKH dilakukan karena Pemerintah menilai bahwa areal tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan.

Diketahui, luas total Hak Guna Usaha (HGU) PT Berkat Sawit sejati sendiri total luasannya 11.538,8 hektar, artinya sekitar 37,4 persen areal kebun perusahaan masuk dalam kawasan hutan.

Terkait tindakan PKH, pihak PT BSS menjelaskan bahwa perusahaan telah memiliki legalitas berupa izin usaha perkebunan (IUP) tahun 2001 dengan nomor HK.350/323/DJ.Bun.5/IV/2001 seluas 11.564,50 hektar.

Mereka juga memiliki alas hak berupa sertifikat HGU Nomor 07/MUBA tahun 2003 dengan luas 11.538,8 hektar.

"Selain itu PT BSS juga melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat terhadap areal yang dikelola, maka secara legalitas kita sudah memenuhi dan mengikuti aturan dari Pemerintah," ujar Humas PT BSS David  dalam keterangannya.

BACA JUGA:Perluas Inklusi Keuangan di Kawasan Asia Tenggara, BRI Luncurkan BRImo di Timor Leste

PT BSS sendiri kata dia, selaku investor di Kabupaten Musi Banyuasin yang taat azas dan aturan berharap agar Pemerintah dapat memberikan solusi terbaik terhadap persoalan ini. Tentunya dengan mempertimbangkan legalitas maupun perizinan yang telah dimiliki perusahaan.

"Berhubung kondisi ini (PKH.red) sangat berdampak besar kepada perusahaan maupun ribuan karyawan yang menggantungkan hidup di PT BSS," tukasnya.

BACA JUGA:Gandeng Kejari Muba, Dinas Perkebunan Adakan Kegiatan Talkshow Tata Kelola Perkebunan

Dia juga menjelaskan, bahwa proses izin yang didapat PT BSS juga dilakukan semua dengan sesuai prosedur. Mulai dari mendapatkan rekomendasi Badan Penetapan Kawasan Hutan, risalah panita B.

"Kalau tidak clean and clear dari awal, tentu kita tidak akan menanam," katanya.

BACA JUGA:Heboh, Lahan 10 Hektar Milik Perusahaan Perkebunan di Muba Terbakar, Tim Pemadam Langsung Turun

Semua tanaman yang dibangun pun kata dia masuk HGU PT BSS yang ijinnya didapat dengan sesuai aturan. "Tidak satupun tanaman yang kita tanam di luar HGU dan izin yang diberikan ke kita," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan