Pelayanan SIM dan SKCK Tutup Sementara

LIBUR, Petugas memberitahukan pemohon terkait jadwal tutup dua pelayanan Polri yakni SKCK dan SIM (foto ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Satpas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan tutup sementara selama libur Lebaran 1446 Hijriah. 

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Paradipta mengatakan jika pelayanan SIM akan tutup sementara selama 11 hari selama cuti bersama Idulfitri dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. "Pelayanan SIM akan kembali beroperasi pada 8 April 2025," ungkapnya, Rabu 26 Maret 2025. 

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada masa tersebut, Kasatlantas menerangkan bisa melakukan perpanjangan pada saat libur pelayanan selesai yakni, Selasa (8/4) nanti. 

"Nah, yang SIM nya habis masa berlaku pada tanggal tersebut, biasanya akan diberikan tenggang waktu selama 7 hari kerja untuk mengurus perpanjangan SIM, dan tetap menjalankan mekanisme perpanjangan SIM," Katanya. 

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Penjual Ayam Negeri Bermunculan di Pasar Randik Sekayu

BACA JUGA:Pengelolaan Pasar Jakabaring Kembali ke Kota Palembang

Namun ia menambahkan, jika untuk batas maksimal yang lebih jelas-nya lagi masih menunggu instruksi Korlantas Polri. 

"Nah kami juga masih menunggu arahan pusat Terkait tenggat waktu ini, mengingat waktu libur yang cukup panjang," terangnya 

Tapi, bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang diberikan maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru. 

"Jadi bagi pemegang SIM jangan sampai terlambat melakukan perpanjangan dimasa tenggat yang diberikan, Satpas Polrestabes Palembang akan beroperasi pada pukul 08.00-15.00 wib, seperti biasanya, " imbuhnya. 

Sementara, Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol M Aidil Fitri mengatakan, pelayanan SKCK akan tutup lebih awal, yakni Kamis 27 Maret 2025 hingga Senin 7 April 2025. 

“Memang sehari lebih awal dari Satpas SIM karena mengikuti jadwal tutup bank, " Ujarnya. 

Masyarakat yang hendak mengurus SKCK bisa kembali Selasa (8/4) mendatang dengan membawa persyaratan. 

“Yakni fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar. Kemudian juga 5 lembar pas foto 4x6 dengan latar belakang merah, " Katanya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan