Tindak Lajut SKK, Kejari OKI Lakukan Penertiban Aset Daerah

Kejari OKI melalui Datun melaksanakan pendampingan hukum (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Bertempat di halaman Gedung Kantor Baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan pendampingan hukum, Selasa 25 Maret 2025.
Dalam kegiatan penertiban kendaraan dinas daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Bahwa pendampingan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI.
Kepada Kejari OKI guna memastikan tertib administrasi dalam pengelolaan aset kendaraan dinas.
BACA JUGA:Lebaran Tanpa Ini Kurang Afdol! Tradisi Wajib Orang Indonesia Sebelum Idul Fitri
BACA JUGA:Jelang Lebaran Harga Karet di OKU Mengalami Kenaikan
"Bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan kondisi fisik di lapangan, mengidentifikasi kendaraan yang tidak digunakan sesuai ketentuan, serta menghindari potensi penyalahgunaan aset daerah," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H.
Tim yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari BPKAD Kabupaten OKI, serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKI, guna memastikan proses penertiban dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam kegiatan ini dilakukan pencocokan data kendaraan berdasarkan nomor registrasi, kondisi fisik kendaraan, serta status kepemilikan kendaraan dalam daftar aset daerah.
"Terdapat sekitar 34 kendaraan dinas yang ditertibkan, terdiri dari berbagai jenis kendaraan operasional milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKI," katanya.
Bahwa hasil dari penertiban ini akan menjadi dasar bagi Pemkab OKI dalam menyusun kebijakan redistribusi kendaraan dinas.
Bahkan pengadaan kendaraan baru bagi OPD yang membutuhkan, serta langkah-langkah peremajaan kendaraan yang masih layak pakai.
"Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah," akunya.
Hal ini guna menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan.