Layanan Hukum Makin Dekat: PA Sekayu Gelar Sidang Keliling di Sungai Lilin untuk 5 Kecamatan

Bupati Muba H M Toha SH tiba di Pengadilan Agama Sekayu saat kunjungan (Foto Boim)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Kabar gembira bagi warga di lima kecamatan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)! Pengadilan Agama (PA) Sekayu Kelas 1B kembali memperluas jangkauan layanannya melalui program sidang di luar gedung bertajuk PAS MANJA (Pengadilan Agama Sekayu Melayani Jarak Jauh).
Pengumuman resmi yang disampaikan melalui akun Facebook PA Sekayu menginformasikan bahwa program ini secara khusus menyasar warga di Kecamatan Sungai Lilin, Lalan, Babat Supat, Bayung Lencir, dan Keluang.
Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Syarifah Aini SAG, MHi, menuturkan, dengan adanya inisiatif ini, masyarakat di wilayah tersebut tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh menuju kantor PA Sekayu di Sekayu untuk mengikuti proses persidangan.
BACA JUGA:Gencar Berantas Sarang Nyamuk, Dinkes OKU Selatan Gelar Fogging di Lapas Muaradua
BACA JUGA:Debat Publik Pilkada Empat Lawang Digelar Ketat, Jumlah Pendukung Dibatasi Demi Keamanan
Pelaksanaan sidang keliling akan dipusatkan di Kantor Camat Sungai Lilin dan dijadwalkan mulai pada Kamis, 24 April 2025.
Lebih lanjut, layanan ini akan berlangsung secara rutin setiap hari Kamis, memberikan kemudahan akses hukum yang lebih dekat, cepat, dan efisien bagi masyarakat.
PA Sekayu mengajak seluruh warga di lima kecamatan tersebut untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
Kehadiran sidang keliling diharapkan dapat memangkas biaya dan waktu yang selama ini menjadi kendala bagi masyarakat untuk mengakses layanan peradilan agama.
“Meskipun lokasi sidang lebih dekat, PA Sekayu menjamin bahwa seluruh proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Langkah proaktif PA Sekayu ini juga merupakan wujud komitmen dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dengan mendekatkan diri kepada masyarakat, PA Sekayu berupaya menghilangkan hambatan akses keadilan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Musi Banyuasin. (*)