Baca Koran harian Muba Online

Polisi Sergap Pengedar Sabu di Muratara, Satu Orang Ditangkap, Rekannya Kabur

Tersangka beserta barang bukti Narkoba--

KORANHARIANMUBA.COM– Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, dalam sebuah penyergapan yang dilakukan di Jalan Poros Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Rabu 9 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.  

Tersangka yang berhasil diringkus adalah Muhammad Yani (38), warga Dusun II Desa Beringin Makmur II. Sementara satu rekannya berhasil melarikan diri saat penyergapan berlangsung.  

Kapolres Muratara AKBP Rendi Surya Aditama melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra didampingi Kasi Humas Ipda Didian Perkasa menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

"Petugas langsung melakukan penyergapan setelah mengetahui pergerakan kedua pelaku. Saat hendak ditangkap, keduanya sempat membuang barang bukti ke semak-semak. Satu pelaku berhasil kabur," ujar Kasi Humas.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Kantor Wali Kota Palembang Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde

BACA JUGA:Propam Polres OKU Selatan Gelar Sidak Seragam Dadakan Usai Olahraga Pagi

Dalam penggeledahan di sekitar lokasi, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 10,26 gram.

“Setelah diinterogasi, tersangka Muhammad Yani mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” tambah Didian.

Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Muratara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan