Alarm Haji 2025 Berbunyi! Saudi Perketat Aturan Umrah dan Akses ke Mekkah Jelang Puncak Ibadah

Jemaah Haji saat di Masjidil Haram (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Persiapan puncak ibadah haji tahun 2025 (1446 Hijriah) semakin intens. Otoritas Arab Saudi mengeluarkan serangkaian aturan terbaru yang berbeda signifikan dari tahun-tahun sebelumnya, terutama terkait dengan kedatangan dan keberadaan jemaah umrah serta akses ke Kota Mekkah.
Jadwal keberangkatan pertama jemaah calon haji Indonesia sendiri direncanakan mulai 2 Mei 2025.
Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan batas waktu kedatangan jemaah umrah dan secara tegas melarang masuk ke Mekkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025.
"Sejak tanggal 13 April, Pemerintah Arab tidak lagi menerima jemaah umrah dan akses ke Mekkah tanpa visa haji dilarang mulai 29 April 2025," ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
Aturan ini mengindikasikan bahwa setelah tanggal 29 April 2025, tidak akan ada lagi jemaah umrah yang diperkenankan tinggal di Mekkah.
Langkah ini diambil agar otoritas Arab Saudi dapat fokus sepenuhnya pada persiapan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji. Jemaah umrah yang kedapatan melampaui batas waktu akan dikenakan sanksi denda hingga 100.000 Riyal Saudi (SAR).
Tak hanya itu, perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) juga berpotensi mendapatkan sanksi yang lebih berat dibandingkan tahun 2024 jika tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya atau terbukti melanggar aturan secara sengaja.
BACA JUGA:Perjuangkan Bendungan Tiga Dihaji, Gubernur Herman Deru Segera Bersurat ke Presiden
Otoritas Arab Saudi juga memperketat pengawasan akses ke Kota Mekkah selama periode haji 2025. Aturan ini juga berlaku bagi ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi namun di luar Kota Mekkah. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan penyelenggaraan musim haji yang lebih tertib, lancar, dan aman menjelang pelaksanaan Wukuf.
Menurut Nasrullah, aturan terbaru ini menunjukkan perbedaan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana potensi jemaah umrah masuk saat musim haji masih memungkinkan dengan batasan tertentu. Tahun ini, aturan diperketat dengan mewajibkan izin resmi untuk masuk ke Mekkah selama periode haji.
BACA JUGA:Perlu Diingat, Tanggal 17 April Pelunasan BPIH Ditutup, 1 Mei Masuk Asrama Haji
Dengan adanya pembatasan akses masuk dan keberadaan di Mekkah selama musim haji 2025, otoritas Arab Saudi berupaya melakukan sterilisasi area-area kunci di Mekkah dan sekitarnya demi kelancaran ibadah jutaan umat Islam dari seluruh dunia. (*)