Tim Macan Linggau Gagalkan Transaksi Senpi Ilegal, Dua Pemuda Diamankan

Tersangka pemilik Senpi Ilegal--

JUDUL ONLINE: Tim ,Macan Linggau ,Gagalkan ,TranKORANHARIANMUBA.COM – Tim Macan Linggau Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan aksi jual beli senjata api (senpi) ilegal jenis revolver laras pendek. Dalam operasi yang dilakukan Kamis malam, 17 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB itu, dua orang tersangka berhasil diamankan.

Kedua pelaku yakni Hendri Gramiko (22), warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dan rekannya berinisial DMR, ditangkap saat berada di area parkir minimarket waralaba di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik mencurigakan kedua pelaku yang diduga tengah menunggu calon pembeli senjata api rakitan.

BACA JUGA:Dua Warga Ditahan Usai Ricuh Jelang PSU Pilkada Empat Lawang, Termasuk Seorang Kades

BACA JUGA:Diduga Lalai, Truk Colt Diesel Hantam Fuso di Tol Terpeka, Satu Tewas

“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan sepucuk senjata api laras pendek jenis revolver beserta satu butir peluru aktif yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam merek EIGER milik Hendri Gramiko,” jelas AKP Kurniawan.

Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa aksi ini telah direncanakan secara sadar oleh kedua tersangka.

“Unsur pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi. Kedua tersangka akan dijerat atas kepemilikan, penyimpanan, dan upaya memperjualbelikan senjata api ilegal tanpa izin resmi,” tambahnya.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa senjata api rakitan, peluru aktif, dan tas selempang telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lubuklinggau untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah peredaran senjata ilegal di wilayah hukum kami,” pungkas AKP Kurniawan.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan