Dana Desa Dikabarkan Bakal Dinaikan, Ini Syaratnya

Presiden Jokowi Naikkan Dana Desa (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Presiden Jokowi Janji Bakal Naikkan Dana Desa, Namun Begini Syaratnya. 

Pemerintah secara serius mengawasi pemanfaatan dana desa yang diluncurkan sejak 2015 lalu dengan menggandeng Kementerian/Lembaga terkait, salah satunya Kemendes PDTT.

Semua tindak penyelewengan atau penggunaan dana desa yang menyalahi aturan ditindak secara tegas.

Pemanfaatan dana desa dapat berupa infrastruktur fisik maupun upaya meningkatkan kesejahteraan warga sesuai dengan prioritas yang ditetapkan setiap tahunnya sesuai kebutuhan.

BACA JUGA:Surat Suara Sudah Diterima Semua, KPU Mulai Lalukan Pelipatan dan Penyortiran

BACA JUGA:Feeder LRT Palembang Koridor 1-2 Siap Layani Masyarakat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji bakal menaikkan dana desa yang akan diterima seluruh desa di Indonesia.

Hal itu akan dilakukan jika total 75.259 kepala desa mampu mengelolanya dengan baik sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.

"Dana desa akan terus ditingkatkan jumlah rupiahnya. Dengan catatan dikelola dengan tata kelola yang baik, akuntabilitasnya baik," kata Presiden Jokowi.

Hal diungkapkan Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, Senin 8 Januari 2024.

BACA JUGA:Pelipatan Surat Suara, Diawasi Ketat Personel Polres Banyuasin

Dalam kegiatan ini Presiden didampingi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar 

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga meminta kades untuk memutar uang tersebut di desa melalui belanja yang dilakukan kepada masyarakat langsung, tidak keluar dari level desa.

"Usahakan uangnya muter di desa saja, maksimal di level kecamatan jika memang barangnya tidak ada di desa. Sehingga tiap tahun ada tambah perputaran uang di bawah. Beli bata, semen, pasir ya di desa," tutur Presiden.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan