Tangkap Ikan Pakai Trawl, Empat Nelayan Banyuasin Diciduk Ditpolairud Polda Sumsel

Tangkap ikan pakai pukat, nelayan Ditangkap Polairud--

KORANHARIANMUBA.COM- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan menangkap empat orang nelayan asal Desa Upang Marga, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin karena menggunakan alat tangkap ilegal berupa pukat hela papan (trawl). 

Keempat pelaku yang diamankan yakni Mardian (39) selaku nahkoda, serta Basri (39), Yanto (32), dan Hery (42) sebagai anak buah kapal (ABK). Mereka diamankan pada Rabu siang, 16 April 2025, saat sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di kawasan Taman Nasional Sembilang, Banyuasin.

Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Kombes Sonny Mahar Budi mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan kapal KM Sampurno 03 yang diduga menggunakan alat tangkap yang dilarang.

“Alat tangkap yang digunakan berupa trawl atau pukat hela berpapan. Ini termasuk dalam kategori illegal fishing yang merusak ekosistem laut,” tegas Sonny saat konferensi pers, Jumat 25 April 2025.

BACA JUGA:Surga Tersembunyi di Jawa Timur: Menjelajahi Keajaiban Malang

BACA JUGA: 76 Indonesian Downhill 2025 Resmi Dimulai, Ternadi Kudus Jadi Pembuka Musim

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita kapal, alat trawl, mesin putar jaring, serta sejumlah hasil tangkapan berupa ikan dan udang sebagai barang bukti. 

Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengaku telah menggunakan alat tersebut selama satu tahun. Dalam sekali melaut, mereka bisa menurunkan jaring hingga tiga kali dan menariknya sejauh 7 mil atau selama sekitar tiga jam pelayaran.

“Kami sudah berkonsultasi dengan ahli kelautan. Dampak kerusakan terhadap sumber daya ikan akibat aktivitas ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,14 miliar,” kata Sonny.

Hasil tangkapan dari aktivitas ilegal itu kemudian dijual ke para pengepul di kawasan Sungsang hingga ke Pulau Bangka.

Kini, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, junto Pasal 55 KUHP.

Sonny juga menegaskan bahwa sebelum melakukan tindakan penegakan hukum, pihaknya telah rutin melakukan sosialisasi kepada nelayan di wilayah pesisir Sumatera Selatan mengenai bahaya dan larangan penggunaan alat tangkap trawl.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan