Satreskrim Polres Muba Amankan Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Peaku pencurian sepada motor diamankan --

KORANHARIANMUBA.COM,- Empat orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu Saddan (33), Sari (29), Kalena alias Kalok (38) dan Paisol Agani (53) berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Satreskrim Polres Muba .

Para pelaku ini  diduga kuat mencuri dua unit sepeda motor di Jalan Lettu H Nawawi Gaffar Rt. 032 Rw. 010 Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

"Ketiga terduga pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu (23 April 2025) malam, kemudian untuk Kalok berhasil diringkus pada hari Jumat pukul 01.00 WIB di kediamannya di Desa Danau Cala," ujar Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H  melalui  Kasat Reskrim  AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H. 

BACA JUGA:Sinergi Forkopimda Sumsel dalam Pembukaan Turnamen Biliar Kapolda Sumsel Cup 2025

BACA JUGA:Urgensi Melestarikan Burung Rangkong, Sang Penebar Biji Hutan Kalimantan

Kasat reskrim menjelaskan,  keempat terduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor dengan peran yang berbeda-beda pada hari Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 03.35 WIB.

Sepeda motor tersebut berada di dalam rumah kontrakan tempat korban tinggal. Para  pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak jendela kontrakan korban, menggunakan obeng, kemudian membuka paksa pintu. 

"Setelah itu mereka mengambil secara ilegal 2 (dua) unit sepeda motor merek Honda Beat dan langsung melarikan diri," jelas Afhi lebih lanjut.

BACA JUGA: Tiang Listrik Konslet, Damkar Sekayu Lakukan Pemadaman Cepat

Lebih lanjut, berdasarkan pengakuannya, tersangka Paisol mengakui telah membantu menjual sepeda motor merek Honda Revo dengan harga Rp 3.800.000,-.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan