Tiga Pelaku Pencabulan Diamankan, Salah Satunya Pria Paru Baya

pelaku pencabulan telah diamankan--

KORANHARIANMUBA.COM,- Sungguh bejad apa yang dilakukan Agung Jefri Saputra (27) warga dusun Muara Medak Desa Muara Medak, Idris Sardi (32) warga Desa Senawar jaya ,dan pria paru baya Sugono (68) warga Desa Mendis Jaya.

Ketigaya diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja bernama Mawar (13). 

Kejadian ini terungkap setelah korban bersama pamannya warga Desa Mendis Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin melaporkan ke Unit PPA Polres Muba. 

BACA JUGA:Polres Lahat Terus Memburu Tahanan Kabur Usai Jebol Sel

 

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Meresmikan Masjid Al-Huda di Tugu Agung, OKI

 

"Mulai dilakukan penyelidikan setelah korban bersama pamannya melaporkan ke SPKT Polres Muba" ungjap Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH melalui Kasat Reskrim M Afhi Abrianto S.Tr.K, S.I.K, M.H.

Dijelaskan Kapolres,  ketiga pelaku diamankan di dua tempat berbeda, pelaku Sugiono dan Agung di Desa Muara Medak sedangkan pelaku Idris di Desa Mendis Jaya.

"Hasil penyelidikan ketiga pelaku  mengakui perbuatan yang mereka lakukan" ungkap Kapolres. 

 

BACA JUGA:Realme 13 Plus 5G: Perpaduan Andal untuk Pengalaman Gaming dan Fotografi Terbaik, Inilah Spesifikasinya

 

BACA JUGA:Vivo V3 5G: Abadikan Setiap Momen dengan Kejernihan Kamera yang Memukau

 

Kejadian pancabulan ini dimulai tahun 2021. Tersangka Agung  melakukan pencabulan secara berulang kali  di rumahnya sendiri hingga September 2024. Tersangka Idris pencabulan dilakukan ditahun 2022 sedangkan Sugiono dibulan September 2024. 

 

"Karena sudah tidak tahan atas perlakuan para pelaku, akhirnya korban melaporkan kepaman korban dan selanjutnya ke Polres Muba. Atas laporan ini ketiga pelaku berhasil kita amankan,” ungkap Kapolres.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan