Terduga Pelaku Pencabulan di Babat Toman Diamankan

Terduga pelaku dan barang bukti diamankan--
KORANHARIANMUBA,COM,- Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Musi Banyuasin berhasil mengamankan seorang pria berinisial NR (23), warga Lubuk Linggau.
Pria berusia 23 tahun tersebut diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Babat Toman.
Kapolres Muba God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H., menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dari pihak korban yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
BACA JUGA:Impian Warga Cinta Damai: Jalan Poros Desa yang Mendambakan Sentuhan Aspal
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur, berinisial TUU (10), sebanyak satu kali di wilayah Kecamatan Babat Toman," jelasnya dalam keterangan resmi kemarin.
Menurut Afhi, tindakan pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku pada hari Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB dan pelaku berhasil diamankan sekitar pukul pukul 17.30 WIB.
BACA JUGA:Ubi Kayu: Sumber Energi dan Nutrisi Tersembunyi untuk Kesehatan Prima
BACA JUGA:Kentang: Sumber Nutrisi Tak Terduga untuk Kesehatan Optimal
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, kami kemudian melaksanakan gelar perkara. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan kini telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Muba," imbuh Afhi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 1 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak