Giliran Dirut Perusahaan Konstruksi Diperiksa Penyidik Kejati Sumatera Selatan, Ini Kasusnya

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH beberkan tiga nama yang dipanggil untuk dimintai keterangan (Foto Ist).--

Penyidik Kejati Sumsel 

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Tiga nama dipanggil penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalami penyidikan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan kasus mirip Gayus Tambunan. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Kamis 11 Januari 2024 membeberkan tiga nama yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

Vanny mengungkapkan, tiga nama yang dimaksudkan terdiri dari dua orang Dirut perusahaan swasta yakni berinisial J Dirut PT Cemerlang dan J selaku Dirut PT Anugerah Langgeng Mukti. 

"Dan satu lagi VYN selaku kuasa dari PT Yasa Patria Perkasa," ungkap Vanny.

BACA JUGA:Baju Bekas Masih Primadona, Pedagang BJ Tawarkan Pakaian kepada Mak-Mak di Desa

BACA JUGA:Debit Air Sungai Musi Naik, Khawatir Kota Palembang Banjir, Ini Arahan PJ Walikota Palembang

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menjelaskan, ketiganya diperiksa sebagai saksi khusus untuk mendalami perkara 3 tersangka baru dalam penyidikan perkara tersebut.

Dikatakan Vanny, ketiga saksi yang dipanggil dan diperiksa dihadapan penyidik pada hari ini merupakan dari pihak perusahan jasa konstruksi.

"Untuk selanjutnya, penyidik masih akan terus mendalami perkara sekaligus melengkapi berkas perkara tiga tersangka baru perkara ini," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pajak ini.

BACA JUGA:Busuk di Batang Petani Merasa Merugi, Tetapi Mak-Mak di Desa Air Balui Merasa Senang

Adapun tiga tersangka baru ini merupakan dari pihak perusahaan swasta atas nama tersangka Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.

Tiga tersangka baru ini, merupakan serangkai perkara penyidikan terhadap tiga oknum ASN pajak yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan