Baca Koran harian Muba Online

SPPT PBB-P2 2025 Kabupaten Banyuasin Resmi Diterbitkan, Target Pendapatan Capai Rp 56,9 Miliar

Kepala Bapenda Banyuasin--

KORANHARIANMUBA.COM- Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025.

Penyampaian SPPT telah mulai dilakukan kepada masyarakat melalui kelurahan dan desa di seluruh wilayah Banyuasin.

Kepala Bidang Pajak Daerah I Bapenda Banyuasin, Panca Al Azhar, SE, M.Si, mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025. Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan akan dikenai denda administrasi sebesar 1 persen setiap bulan.

BACA JUGA:Meriam Kuno dan Gedung Kolonial, Jejak Sejarah Panjang di Tengah Kota Palembang

BACA JUGA:Identitas Mayat yang Ditemukan di Sungai Komering Terungkap, Warga Banyuasin

"Jika belum menerima SPPT fisik, masyarakat dapat mencetak e-SPPT secara mandiri melalui laman resmi https://pbb.banyuasinkab.go.id/epospbb," jelas Panca, Rabu 7 Mei 2025.

Pemerintah juga telah menyediakan berbagai kanal pembayaran yang memudahkan masyarakat, di antaranya Bank Sumsel Babel, Bank Mandiri, BNI, dan Kantor Pos.

Untuk tahun ini, Pemkab Banyuasin menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp 56,9 miliar. Target tersebut mengalami peningkatan signifikan dibanding realisasi tahun 2024 sebesar Rp 41,2 miliar, yang sebelumnya hanya ditargetkan Rp 38 miliar.

"Terima kasih kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang telah taat membayar pajak tahun lalu. Peningkatan ini menunjukkan kesadaran masyarakat semakin baik," kata Panca.

Optimisme juga ditunjukkan Bapenda Banyuasin dalam mencapai target tahun ini, salah satunya dengan memetakan potensi pajak dari sektor-sektor strategis seperti pabrik dan pergudangan yang diperkirakan menyumbang hingga Rp 5 miliar.

Selain itu, proyek jalan tol yang tengah dalam proses pengerjaan juga dinilai memiliki potensi besar. "Jika rampung, PBB dari jalan tol bisa berkontribusi hingga Rp 10 miliar bagi Pendapatan Asli Daerah. Namun realisasinya masih menunggu penyelesaian proyek dan akan dimasukkan dalam anggaran perubahan," tutupnya.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan