Teruskan Bisnis Haram Suami, Pengedar Sabu Diciduk

Teruskan bisnis haram suami, wanita ini diamankan di Polres Muba--

KORANHARIANMUBA.COM,- Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil membekuk seorang wanita berinisial RA (21 tahun) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kediamannya di kawasan Sukarame, Kecamatan Sekayu..

Dari tangan tersangka,  petugas berhasil menyita sebelas paket diduga kuat berisi sabu-sabu dengan berat bruto total 2,23 gram.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu buah plastik klip bening, uang tunai Rp150.000, dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna ungu.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap 5 Sopir Pengangkut Kayu Ilegal dari Hutan Lindung di Muba

BACA JUGA:Identitas Mayat yang Ditemukan di Sungai Komering Terungkap, Warga Banyuasin

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Budi Mulya, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan oleh anggotanya.

Saat penangkapan senin kemarin, RA yang mengenakan kaos putih tak berkutik. Di bawah pimpinan Ipda Abdul Rahman, petugas langsung menginterogasi tersangka dan RA pun menyerahkan barang bukti sabu yang disembunyikannya di belakang televisi di kamar tidurnya.

Terungkap bahwa RA nekat menjadi pengedar narkoba untuk meneruskan bisnis haram suaminya yang sebelumnya juga telah diringkus dalam kasus serupa.

 Lebih lanjut, Budi mengungkapkan,  penangkapan ini merupakan bagian dari target Operasi Sikat Musi 2025. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan