Polisi Ringkus Dua Spesialis Curanmor di Parkiran Masjid Palembang

Pelaku Curanmor babak belur dihajar massa --
KORANHARIANMUBA.COM- Dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di parkiran masjid di Kota Palembang akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang pada Selasa malam, 6 Mei 2025.
Kedua tersangka, yakni Leri Agustiawan (25), warga 5 Ulu, dan Agus Kurniawan (27), warga OKU, ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kawasan lokalisasi Jalan Teratai Putih, Kampung Baru, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, didampingi Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Popay, Kamis 8 Mei 2025, penangkapan ini bermula dari laporan korban terakhir, M. Jakfar (20). Korban kehilangan sepeda motornya usai Salat Subuh di Masjid Asyaqirin, Jalan Urip Sumoharjo, 2 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, pada Senin 28 April 2025.
BACA JUGA:Musim Kemarau Diprediksi Pendek, Manggala Agni Tetap Siaga Karhutla
BACA JUGA:Pemkab Muba Apresiasi Satgas Judol, Penurunan Transaksi Judi Online hingga 80 Persen
“Korban memarkir motor dalam kondisi terkunci stang, namun saat keluar masjid motornya sudah raib. Dari rekaman CCTV terlihat dua pelaku yang mengambil motor tersebut,” jelas Ipda Popay.
Berdasarkan laporan itu, tim melakukan penyelidikan hingga mengendus lokasi keberadaan pelaku. Saat ditangkap, keduanya mengakui perbuatannya dan terdata telah terlibat dalam sedikitnya enam laporan kasus pencurian motor di tempat ibadah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat biru-hitam tahun 2019 BG 5652 ACR, kaos hitam, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta STNK motor milik korban.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut. Perkara akan segera digelar oleh Kapolrestabes Palembang,” tambah AKBP Andrie.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)