Kanwil Kemenkumham Sumsel Tinjau Langsung Pengawasan Indikasi Geografis di Kebun Gambir Babat Toman

Pengecekan Indikasi Geografis Gambir --

KORANHARIANMUBA.COM – Dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap produk lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan kunjungan langsung ke Kebun Gambir Babat Toman, Musi Banyuasin, pada Rabu 15 Mei 2025.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap produk yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG).

Ketua tim sekaligus Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan guna memastikan produk Gambir Babat Toman tetap memenuhi karakteristik, kualitas, dan reputasi sebagaimana tercantum dalam deskripsi IG.

BACA JUGA:Polres Muba Amankan Dua Terduga Pengedar Narkoba di Lokasi Berbeda

BACA JUGA:Gerak Cepat Pemkab Muba Selamatkan Sopir, Perawat, dan Pasien Ambulans RS Bayung Lencir Pasca Kecelakaan

“Jika ditemukan penyimpangan, maka akan kami koordinasikan ke DJKI untuk tindak lanjut,” tegasnya.

Kedatangan tim Kanwil disambut positif oleh pengelola Kebun Gambir. Mereka mengapresiasi pembinaan yang diberikan dan berharap sinergi ini terus berlanjut, khususnya dalam meningkatkan daya saing dan pemasaran produk Gambir ke tingkat nasional maupun internasional.

Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut JFT Analis Kekayaan Intelektual Dio Gestianda, Pengelola BMN Rizky Akurniawan, dan Helpdesk KI Syafira. Selain ke kebun gambir, tim juga berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Bappeda Kabupaten Musi Banyuasin.

Yenni menambahkan bahwa kunjungan ke Muba juga menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap potensi IG baru, yaitu jumputan Gambo, yang telah terdaftar pada 2024. “Kami akan memfasilitasi 15 UMKM binaan untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual mereka secara gratis pada Juni 2025,” ungkapnya.

Saat ini, baru tercatat satu merek terdaftar, yakni Kedai Gambo, serta dua hak cipta untuk motif Kebun Gambo dan Titik 7 Sama Sisi. Plt. Kepala Bappeda Muba, Agus Arisman, menyampaikan bahwa Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) untuk jumputan Gambo telah terbentuk lengkap dengan logo dan deskripsi produk. Namun, proses pendirian badan hukum MPIG masih menunggu pengesahan melalui akta notaris dan dukungan dari Bupati Muba.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Agato PP Simamora, menegaskan pentingnya perlindungan IG untuk menjaga nilai ekonomi dan reputasi produk lokal. “Pengawasan ini penting agar kualitas produk tetap terjaga, mencegah penyalahgunaan, dan memberi dampak ekonomi positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi potensi lokal sekaligus mendorong pengembangan ekonomi kreatif daerah.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan