Polres Muba Ringkus Dua Pengedar Narkoba dalam Satu Desa

Polres Muba ringkus pengedar narkoba--
KORANHARIANMUBA.COM,- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, Sik, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, SH, MH menjelaskan keberhasilan penangkapan kedua pengedar ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Petugas dengan cepat bergerak dan mengamankan kedua pelaku di Dusun V, Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, meskipun di lokasi yang berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Seorang pria berinisial FI (57), yang diketahui merupakan warga Kabupaten PALI, diamankan di rumah kontrakannya.
BACA JUGA:Petani di Baturaja Timur Ditangkap Polisi, Ditemukan Ganja 26,28 Gram di Pondok Atas Pohon
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Cereme
Dari hasil penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan total berat 60 gram.
Selain itu, ditemukan pula sebuah timbangan digital serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses penyimpanan dan pengemasan narkotika jenis sabu tersebut.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 14.30 WIB, tim Satres Narkoba kembali bergerak dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial HI (44), yang juga berasal dari PALI.
IPTU Budi Mulya menegaskan, penangkapan dua pelaku dalam satu hari di wilayah yang sama mengindikasikan bahwa peredaran narkoba tidak mengenal batasan tempat dan waktu.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan narkoba yang lebih luas. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Muba dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman berat hingga hukuman seumur hidup.
Lebih lanjut, IPTU Budi Mulya menekankan betapa pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan sekecil apapun informasi terkait peredaran narkotika.
Polres Muba menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan akan menindak tegas setiap pelakunya. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa penegakan hukum terhadap kasus narkotika di Kabupaten Muba akan terus dilakukan tanpa kompromi.