Sengketa Buah Sawit Berujung Saling Tembak, Dua Warga di OKI Luka Tertembak

Dua warga luka tembak akibat konflik sawit--
KORANHARIANMUBA.COM – Perselisihan mengenai hasil panen kelapa sawit di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Sumber Maju Sejahtera (SMS) di Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berujung aksi saling tembak yang melukai dua warga.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Dua pria yang terlibat, yakni Karno (46) dan Heri Sandi (45), sama-sama mengalami luka tembak dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit di Palembang.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH melalui Kapolsek Sungai Menang Iptu Ahmad Adrian Manaji SH menjelaskan, insiden bermula saat Karno yang sedang menjaga lahan memergoki Heri mengambil buah kelapa sawit di area HGU perusahaan.
BACA JUGA:Pengemudi Honda Brio Tewas Usai Tabrak Ruko di Palembang, Mobil Ringsek Parah
BACA JUGA:Tempat Wisata di Sungai Lilin Sepi Pengunjung Selama Libur Idul Adha
"Awalnya mereka ribut soal buah sawit, bukan masalah klaim lahan. Karno memergoki Heri memanen sawit, dan akhirnya terjadi cekcok yang berujung pada aksi saling tembak," jelas Kapolsek, Minggu 8 Juni 2025.
Akibat kejadian tersebut, Karno mengalami luka tembak di bagian pinggang kiri belakang dan dirawat di RSUD Palembang Bari. Sementara Heri mengalami luka tembak di bahu kanan dan dibawa ke RSU Hermina Jakabaring.
Pihak kepolisian baru mengetahui insiden ini sekitar pukul 14.30 WIB setelah keduanya sudah dibawa warga ke rumah sakit. Hingga saat ini, belum diketahui pasti asal-usul senjata api yang digunakan dalam aksi penembakan tersebut.
"Warga di lokasi mengaku tidak mengetahui dari mana senjata itu berasal. Sampai sekarang, kedua belah pihak juga belum membuat laporan resmi ke Polsek," kata Kapolsek, didampingi Kanit Reskrim Ipda Hariyanto SH.
Polisi menyatakan kondisi di lapangan saat ini sudah kembali kondusif. Meski begitu, pihaknya tetap mengimbau warga yang masih menyimpan senjata api ilegal agar menyerahkannya secara sukarela kepada aparat, baik melalui kepolisian maupun kepala desa.
"Penyerahan sukarela tidak akan diproses hukum. Ini demi mencegah insiden berulang seperti yang terjadi kemarin," tegas Kapolsek.
Diketahui, areal HGU PT SMS tempat kejadian berlangsung saat ini masih berstatus status quo oleh Kejaksaan, dan tidak boleh dimanfaatkan secara sepihak oleh pihak mana pun.(*)