Akses Guru PPPK Menuju Kepala Sekolah: Solusi Masalah Masa Kerja

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani (foto JPNN)--
KORANHARIANMUBA,- – Para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menghadapi kendala "masa kerja merah" pada sistem pendaftaran calon kepala sekolah (Kepsek) kini bisa bernapas lega.
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa masa kerja seharusnya tidak menjadi penghalang bagi guru PPPK, terutama mereka yang sebelumnya berstatus honorer.
Rata-rata guru PPPK dari kalangan honorer memiliki masa kerja lebih dari delapan tahun, yang secara otomatis memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala sekolah (BCKS).
BACA JUGA:Pendaftaran Calon Kepala Sekolah: Solusi Dirjen Nunuk untuk Kebingungan Guru PPPK
Dirjen Nunuk menjelaskan bahwa berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, persyaratan masa kerja minimal guru adalah delapan tahun.
Penting untuk digarisbawahi bahwa regulasi tersebut tidak secara spesifik menyebutkan bahwa masa kerja harus dihitung sejak berstatus guru PPPK.
"Jadi, kalau menjadi guru honorer dan terdaftar di Dapodik tahun 2005, lalu diangkat menjadi ASN PPPK tahun 2023, berarti masa kerjanya sudah 20 tahun," terang Dirjen Nunuk.
Jika saat mendaftar guru PPPK masih menemukan indikator "merah" pada kolom masa kerja, Dirjen Nunuk menyarankan untuk segera menghubungi kepala sekolah. Guru PPPK dapat meminta surat pernyataan dari kepala sekolah yang mengonfirmasi total masa kerja mereka sebagai guru.
Surat ini kemudian diunggah ke dalam sistem pendaftaran. Misalnya, jika seorang guru telah mengajar sebagai honorer dan terdata di Dapodik sejak tahun 2005, masa kerjanya akan terhitung 20 tahun.
Dirjen Nunuk menekankan bahwa persyaratan BCKS sebagaimana tertuang dalam Permendikdasmen 7 Tahun 2025 telah disosialisasikan secara menyeluruh oleh Kemendikdasmen kepada seluruh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan se-Indonesia. Dengan demikian, Dinas Pendidikan seharusnya sudah memahami bahwa persyaratan calon kepala sekolah terbuka untuk guru ASN, baik PNS maupun PPPK.
Sebelumnya, Dirjen Nunuk meluruskan adanya salah informasi yang diterima guru ASN PPPK terkait Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa syarat minimal delapan tahun mengajar bukan dihitung sejak guru diangkat menjadi PPPK.
"Ini harus diluruskan ya. Yang dimaksudkan mengajar delapan tahun itu, bukan dihitung saat dia menjadi PPPK," jelas Dirjen Nunuk dalam diskusi bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik).
Penghitungan masa kerja delapan tahun tersebut dihitung sejak seseorang mulai menjadi guru, termasuk masa bakti saat masih berstatus honorer hingga diangkat sebagai ASN PPPK.
Dengan demikian, guru PPPK yang baru diangkat pun, selama memiliki masa pengabdian minimal delapan tahun sebagai guru, berhak untuk mendaftar.
"Hak guru PNS dan PPPK itu sama, apalagi banyak guru PPPK yang diangkat usianya tidak muda lagi, sehingga secara pengalaman sudah memadai," terangnya.
Dirjen Nunuk juga mengungkapkan bahwa saat ini kebutuhan formasi kepala sekolah mencapai 50.971 posisi. Oleh karena itu, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 diharapkan menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan tersebut