Pendaftaran Calon Kepala Sekolah: Solusi Dirjen Nunuk untuk Kebingungan Guru PPPK

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani (JPNN)--

KORANHARIANMUBA.COM,-  Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia masih menghadapi kebingungan terkait syarat masa kerja 8 tahun dalam aplikasi pendaftaran calon kepala sekolah.

Persyaratan ini menjadi kendala bagi mereka untuk melanjutkan proses pendaftaran. Eka Yuliana, Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Kabupaten Bojonegoro, mengungkapkan bahwa banyak guru PPPK gagal mendaftar karena masa kerja mereka sebagai ASN belum mencapai 8 tahun.

Faktanya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, telah menegaskan bahwa masa kerja 8 tahun ini dihitung sejak individu pertama kali menjadi tenaga pendidik, termasuk saat masih berstatus honorer.

Namun, Eka Yuliana menjelaskan bahwa di sistem pendaftaran, hanya masa kerja sejak menerima SK dan NIP sebagai PPPK yang tercatat, menyebabkan banyak guru PPPK, termasuk yang telah mengabdi sebagai honorer sejak 2005, terhambat.

BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Paruh Waktu: Harapan dan Tantangan bagi Honorer Non-Database BKN

BACA JUGA:Perjuangkan Skema Pensiun untuk PPPK Sumsel

Para guru PPPK mengajukan dua permohonan kepada pemerintah: pertama, agar masa kerja 8 tahun dihitung dari SK awal dan data di Dapodik awal; kedua, agar Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Pendidikan di setiap daerah mengakomodasi guru PPPK sebagai bakal calon kepala sekolah (BCKS) sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Menanggapi keresahan ini, Dirjen Nunuk Suryani menyarankan guru PPPK untuk menghubungi kepala sekolah masing-masing guna mendapatkan surat pernyataan yang memverifikasi total masa kerja mereka sebagai guru, termasuk saat honorer, untuk kemudian diunggah ke sistem.

Dirjen Nunuk juga menegaskan bahwa persyaratan BCKS dalam Permendikdasmen 7 Tahun 2025 telah disosialisasikan kepada seluruh Pemda melalui Dinas Pendidikan, sehingga mereka seharusnya memahami bahwa kesempatan ini terbuka bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK.

Beliau meluruskan bahwa syarat 8 tahun mengajar tidak hanya dihitung sejak status PPPK, melainkan sejak menjadi guru, termasuk masa honorer.

BACA JUGA:12 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap 2 di Kantor Kemenag Muratara

BACA JUGA:Usulan Korpri: Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Diperpanjang hingga 70 Tahun

Dirjen Nunuk menekankan bahwa hak guru PNS dan PPPK adalah sama, terutama mengingat banyak guru PPPK diangkat pada usia yang tidak lagi muda sehingga secara pengalaman sudah memadai.

Hingga saat ini, kebutuhan formasi kepala sekolah mencapai 50.971, dan lahirnya Permendikdasmen 7/2025 diharapkan menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Eko Wibowo (Ekowi), Ketua Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Guru Provinsi Riau, mengungkapkan bahwa rekrutmen kepala sekolah dijadwalkan pada bulan ini, menjelang tahun ajaran baru 2025-2026.

Ia berharap guru PPPK dapat berkompetisi dalam rekrutmen ini, mengingat banyak dari mereka yang telah menunjukkan prestasi gemilang, setara dengan PNS.

Ekowi mendesak pemerintah pusat, melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, untuk memberikan ruang bagi guru PPPK di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Riau, agar bisa menjadi kepala sekolah.

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Tetap 16-25 Juni, Jadwal Usul NIP Diperpanjang

BACA JUGA:1.611 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kabupaten Muara Enim, Pastikan Proses Transparan dan Berintegritas

Ia berpendapat bahwa guru PPPK memiliki kompetensi mumpuni dalam mengelola manajemen sekolah dan layak diangkat sebagai kepala sekolah, tanpa perlu membatasi hanya pada PNS.

Ia juga mendesak agar persyaratan pengangkatan kepala sekolah dipermudah, dan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) memberikan keleluasaan bagi PPPK untuk mengembangkan karier mereka.

Ekowi mengklaim bahwa banyak guru PPPK memiliki latar belakang pengalaman yang kuat di bidang akademik, non-akademik, dan aktif dalam berbagai organisasi profesi guru, masyarakat, kepemudaan, dan sosial.

Ia menambahkan bahwa regulasi Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, yang memberikan kesempatan yang sama kepada guru PPPK maupun PNS untuk menjadi kepala sekolah, perlu ditegakkan implementasinya.

Hal ini penting karena di lapangan, masih banyak kepala daerah yang cenderung memilih guru PNS untuk jabatan kepala sekolah. (jpnn)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan