Operasi Senpi Musi 2025, Warga Petaling Ditangkap di Suban 9 Bawa Senpira

Pelaku pemilik senpira diamankan --

KORANHARIANMUBA.COM — Operasi Senpi Musi 2025 yang digelar di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin kembali mencatatkan hasil signifikan.

Kali ini, giliran Polsek Sanga Desa yang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (50), warga Dusun III, Desa Petaling, Kecamatan Lais, karena kedapatan menyimpan senjata api rakitan tanpa izin.

Penangkapan dilakukan pada Jumat sore, 20 Juni 2025 pukul 15.35 WIB di sebuah pondok di kawasan Suban 9, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa.

Lokasi itu menjadi titik akhir pelarian tersangka yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kepolisian.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Upacara Pemuliaan Tribrata, Kukuhkan Komitmen Bhayangkara Jelang HUT ke-79

BACA JUGA:Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Lumpatan II Ditangkap di Babat Toman

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka. Warga menyebut bahwa pria tersebut menyimpan senjata api ilegal dan kerap terlihat membawa tas mencurigakan.

“Begitu informasi diterima, saya langsung instruksikan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., M.M. bersama anggota untuk turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan,” terang IPTU Joharmen mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H.

Setelah observasi dan pengintaian dilakukan, polisi memastikan bahwa RH berada di pondoknya. Penggerebekan pun dilangsungkan dengan disaksikan warga sekitar. Hasilnya, dari dalam tas selempang berwarna cokelat, petugas mendapati satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver laras pendek, lengkap dengan dua butir amunisi aktif.

“Tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Senjata api beserta amunisi kini sudah kami sita sebagai barang bukti,” lanjut IPTU Joharmen.

BACA JUGA:Start Manis PPLP-D Muba U15 di Piala Gubernur Sumsel 2025, Taklukkan Diklat Palembang 3-2

BACA JUGA:Pertengkaran Berujung Penikaman di Acara Hajatan Sekayu, Pelaku Ditangkap Polisi

Kini, RH telah digelandang ke Mapolsek Sanga Desa untuk dimintai keterangan dan diproses hukum lebih lanjut. Polisi menduga senjata itu akan digunakan untuk kegiatan yang berpotensi membahayakan ketertiban umum.

“Keberhasilan ini adalah bentuk nyata dari keseriusan kami dalam menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah Musi Banyuasin. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan