Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Lumpatan II Ditangkap di Babat Toman

Pria Asal Lumpatan II Diamankan didug hendak edarkan sabu (humas polres muba) --
KORANHARIANMUBA.COM,-Seorang pria berinisial EPN (31), warga Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil diamankan oleh anggota Polsek Babat Toman. Ia diduga kuat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Kamis malam, 12 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tepatnya di depan pos BPKM Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman.
Petugas yang saat itu sedang melakukan razia mencurigai gerak-gerik EPN yang melintas, kemudian segera menghentikan dan melakukan penggeledahan.
BACA JUGA:Dinkominfo Muba Perkuat PPID Desa untuk Keterbukaan Informasi Publik
BACA JUGA:Pertengkaran Berujung Penikaman di Acara Hajatan Sekayu, Pelaku Ditangkap Polisi
Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, IPTU Budi Mulya, S.H, M.H, yang mewakili Kapolsek Babat Toman, IPTU Lekat, S.H, menjelaskan kronologi penemuan barang bukti.
"Saat kami hentikan dan geledah, ditemukan 14 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 4,33 gram," ungkap Iptu Budi Mulya. Ia menambahkan bahwa barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kotak rokok, dibungkus plastik bening, dan kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.
Selain 14 paket sabu, polisi juga turut mengamankan satu unit handphone Oppo A5 Pro berwarna merah muda, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan EPN.
Dalam interogasi awal, EPN mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
"Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini polsek sudah melimpahkan perkara ke satnarkoba polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Iptu Budi Mulya.
IPTU Lekat Haryanto menambahkan bahwa EPN akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelaku tindak pidana narkotika ini tidak main-main.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup tergantung pada keterlibatan dan perannya dalam peredaran gelap narkotika," tegasnya, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Musi Banyuasin