Polres OKI Gencarkan Sosialisasi Bahaya Truk Odol, Sopir dan Pemilik Ekspedisi Mulai Sadar Risiko

Sosialisasi Bahaya ODOL--
KORANHARIANMUBA.COM – Maraknya truk dengan muatan berlebih atau yang dikenal dengan istilah Over Dimension and Over Loading (Odol) di jalan raya menjadi perhatian serius jajaran Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI).
Tak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur, kendaraan jenis ini juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan pengguna jalan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKI melakukan serangkaian sosialisasi dan penyuluhan secara langsung kepada para sopir dan pemilik ekspedisi.
Kegiatan ini digelar sejak awal Juni 2025 di sejumlah titik strategis seperti Terminal Kayuagung dan kawasan ekspedisi di Kecamatan Teluk Gelam.
BACA JUGA:Pencurian Mobil Ertiga di Babat Toman Terungkap, Pelaku Ternyata Masih Keluarga
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH melalui Kasat Lantas AKP Oke Panji Wijaya SH menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Korlantas Polri terkait penertiban kendaraan Odol.
“Anggota Satlantas secara rutin memberikan pemahaman tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari truk bermuatan berlebih, terutama kepada para pemilik ekspedisi karena mereka yang menentukan kapasitas muatan,” ujar AKP Oke, Senin (23/6/2025).
Ia menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan di lapangan, masih banyak ditemukan truk yang melintas dengan muatan melebihi batas ketentuan.
“Kami temukan beberapa truk yang seharusnya hanya membawa 7 ton, ternyata mengangkut hingga 10 ton. Kelebihan ini sangat berisiko dan bisa menyebabkan kecelakaan fatal,” jelasnya.
BACA JUGA:Residivis Rio Aril Kembali Dibekuk Polsek Rupit, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Sabu
BACA JUGA:Korsleting Diduga Penyebab Mobil Terbakar di OPI Mall Palembang
Para sopir yang menjadi sasaran sosialisasi pun menyambut baik kegiatan ini. Banyak di antara mereka mengaku selama ini hanya menjalankan perintah pemilik ekspedisi tanpa mengetahui detail regulasi terkait batas muatan.
“Sejauh ini belum dilakukan penindakan. Tujuan utama kami adalah edukasi terlebih dahulu agar pelaku usaha bisa memahami risiko dan aturan mainnya,” tambah Oke.
Sementara itu, Pemerhati Transportasi Muhammad Akbar menyatakan bahwa upaya penertiban Odol harus terus dikawal.
Ia mengakui bahwa meskipun pemerintah telah membangun jembatan timbang modern dan melakukan razia gabungan, efektivitasnya masih terkendala oleh minimnya pengawasan dan kurangnya insentif bagi pelaku usaha yang patuh.
BACA JUGA: Jangan Sepelekan, Ini Sederet Manfaat Rutin Konsumsi Buncis untuk Kesehatan
BACA JUGA:Resmikan Inovasi Paduka Antat Muba, Wabup Rohman: Pemerintah Bukan untuk Dilayani, Tapi Melayani
“Penegakan hukum tetap penting untuk memberikan efek jera. Namun, pendekatan persuasif juga perlu disertai insentif agar pengusaha tidak merasa dirugikan saat mematuhi aturan,” ujarnya.
Akbar menambahkan, pelanggaran Odol bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keselamatan dan keberlangsungan infrastruktur nasional. "Jika terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada jalan rusak, tapi juga nyawa melayang," tegasnya.
Melalui upaya sosialisasi yang terus dilakukan Polres OKI, diharapkan para pelaku usaha dan sopir truk dapat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan muatan.
Jalan yang lebih aman dan tahan lama, serta menurunnya angka kecelakaan, adalah tujuan utama yang hendak dicapai dari larangan kendaraan Odol.