Pemkab Musi Banyuasin Gelar Sosialisasi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin

Sosialisasi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin--

KORANHARIANMUBA.COM,- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 43 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungai Lilin Tahun 2024-2044. 

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Aula Kantor Camat Sungai Lilin dan merupakan amanat dari PP No. 68 Tahun 2010.

Tema sosialisasi ini adalah “Mewujudkan Kawasan Perkotaan Sungai Lilin sebagai Sentra Ekonomi Berbasis Perdagangan dan Jasa yang Aman, Nyaman, dan Berkelanjutan”.

Kegiatan dibuka oleh Plt. Camat Sungai Lilin, Irfan Afriadi, S.IP, M.Si, dan dihadiri oleh perwakilan desa/kelurahan, pihak kecamatan, tokoh masyarakat, dan media.

BACA JUGA:Semburan Air Akibat Sumur Minyak Ilegal Gegerkan Musi Banyuasin, Polisi Lakukan Penyelidikan!

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gencar Sosialisasi Anti Narkoba ke Kalangan Muda, Membangun Generasi Emas 2024

Irfan Afriadi menjelaskan bahwa deliniasi RDTR mencakup wilayah Kelurahan Sungai Lilin, Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Desa Pinang Banjar, Desa Mekar Jadi, dan Desa Sri Gunung.

Output yang diharapkan adalah masyarakat dan pelaku usaha dapat melaksanakan pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang ditetapkan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Andri Wahyudi, Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUBMTR Provinsi Sumatera Selatan, menegaskan bahwa RDTR adalah rencana terperinci tentang tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.

Tujuan penataan ruang adalah menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Bupati Toha Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029: Wujudkan Musi Banyuasin Maju Lebih Cepat dan Sejahtera

BACA JUGA:Direspons Cepat, Dinas PUPR Muba Tuntaskan Tebas Bayang di Ruas Jalan Tebing Bulang – Kertajaya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Alva Elan, S.ST, M.PSDA, melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Ir. Arwin, ST, M.Si, menyampaikan bahwa Perbup No. 43 Tahun 2024 merupakan amanah dari Perda RTRW Kab. Muba No. 8 Tahun 2016. Deliniasi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin memiliki luas ± 2.723,30 hektar.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan dapat menyebarluaskan informasi kepada seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, untuk mewujudkan tujuan pembangunan yang tertuang dalam rencana tata ruang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan