Pelaku Curian Mobil Pickup yang Licin Berhasil Dibekuk Polres Muba

Pelaku Curian Mobil Pickup --
KORANHARIANMUBA.COM,- Pelarian Aprianto bin Junaidi (28), warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, yang menjadi buronan polisi dalam kasus pencurian mobil, akhirnya terhenti.
Tersangka berhasil diamankan setelah terlibat dalam pencurian mobil pickup yang terparkir di halaman rumah seorang warga di Jalan Nazom Nurhawi Bundaran Randik, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu.
Aksi pencurian terbaru yang menyeret Aprianto terjadi pada Senin, 23 Juni 2025. Korban, Syaidina Ali (58), seorang PNS, melaporkan bahwa mobil pickup miliknya raib setelah dicuri dari halaman rumah.
Pelaku diketahui masuk ke pekarangan korban yang tidak berpagar. Dengan lihai, Aprianto membobol pintu mobil menggunakan kunci shock yang telah dimodifikasi menjadi kunci L. Setelah berhasil membuka pintu dan menyalakan mesin, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut.
BACA JUGA:Muba Bidik Juara Umum Porprov Korpri Sumsel 2025, Semangat ASN Mengukir Prestasi
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalintim Sungai Lilin, Pickup dan Motor Tabrakan, Tujuh Orang Luka-Luka
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit mobil dan sejumlah alat bantu yang digunakan untuk membobol kendaraan.
Penangkapan Aprianto bukanlah perkara mudah. Pada 5 Juni 2025 lalu, tersangka pernah hampir diamankan dalam kasus pencurian mobil truk di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan.
Saat itu, ia nekat mencoba menabrak anggota kepolisian dengan truk curiannya dan berhasil melarikan diri.
"Tersangka berhasil melarikan diri, pelarian tersangka berhasil terhenti setelah anggota mengetahui tempat persembunyian. Saat diamankan anggota sempat melepaskan tembakan peringatan dan akhirnya berhasil diamankan," jelas AKP Afhi.
BACA JUGA:Festival Kuliner Kitek Nia 2025, Muba Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
BACA JUGA:Waspada Penipuan! Nomor WhatsApp Catut Nama Sekda Muba
Proses Hukum Lebih Lanjut
Saat ini, Aprianto telah diamankan di Satreskrim Polres Muba untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. "Untuk tersangka kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas AKP Afhi.