Bejat! Dua Pria Ditangkap Atas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Dua pelaku telah diamankan--

KORANHARIANMUBA.COM,- Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan dua tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tungkal Jaya. 

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba, menyusul laporan korban yang tak sanggup lagi menahan penderitaan atas kekerasan seksual yang dialaminya.

Kasus ini kembali menyoroti urgensi perlindungan anak dari tindak kekerasan seksual di wilayah tersebut.

Dua tersangka yang diamankan adalah DR (74), yang merupakan bapak angkat korban, dan TS (34). Keduanya berdomisili di Kecamatan Sungai Lilin.

Berdasarkan laporan korban, peristiwa memilukan ini telah berlangsung sejak tahun 2021. Kejadian pertama kali terjadi di sebuah kontrakan di Kecamatan Tungkal Jaya pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, meskipun insiden persetubuhan telah dimulai jauh sebelumnya.

BACA JUGA:Pelaku Penusukan yang Tewaskan Warga Sukaraja Lama Serahkan Diri ke Polsek Indralaya

BACA JUGA:Pemuda Sekayu Ditemukan Tewas Akibat Luka Tusuk di Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal PT Hindoli

Kasus pertama melibatkan tersangka DR yang diduga menyetubuhi korban sebanyak tiga kali pada Juni 2021. Akibat perbuatan bejat tersebut, korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada April 2022. 

Namun, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan. Tragisnya, penderitaan korban tidak berhenti di situ.

Pada Mei hingga Juli 2022, giliran tersangka TS yang diduga menyetubuhi korban hingga korban kembali hamil dan melahirkan seorang anak perempuan pada April 2023. Saat ini, anak perempuan tersebut berada dalam pengasuhan TS.

Merasa tidak lagi sanggup menanggung beban fisik dan psikis yang luar biasa, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Muba. Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti yang intensif, Satreskrim Polres Muba segera menetapkan DR dan TS sebagai tersangka.

BACA JUGA:Dekranasda Muba Berjaya di Rakerda Dekranasda Sumsel 2025: Raih Penghargaan Pengembangan Produk Unggulan

BACA JUGA:Bupati Muba Resmikan Masjid At-Tauhid: Pusat Ibadah dan Penguatan Nilai Islam di Sungai Angit

Kedua tersangka berhasil diamankan pada Jumat (tanggal tidak disebutkan dalam laporan) di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kecamatan Sungai Lilin. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Unit PPA yang didukung oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan