Tim Macan Linggau Ringkus Pemuda Asal Musi Rawas, Curi Motor dan Uangnya Dihabiskan untuk Sabu dan Judi

Tersangka Pencurian Ditangkap Polres Lubuklinggau--

KORANHARIANMUBA.COM — Aksi kriminal kembali terjadi di Kota Lubuk Linggau. Seorang pemuda asal Kabupaten Musi Rawas, Muhamat Juari (28), ditangkap Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga setempat.

Ironisnya, uang hasil penjualan motor tersebut dihabiskan tersangka untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi.

Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/228/VII/2025/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, yang dilaporkan korban berinisial S, warga Jalan Rinjani, Perum Griya Bukit Kaba, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M. Kurniawan Azwar menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu korban baru saja selesai menunaikan salat Magrib, ketika menantunya mencari sepeda motor yang hendak digunakan untuk membeli minyak goreng.

BACA JUGA:KAI Palembang Imbau Anak-anak Tak Bermain di Rel KA Saat Libur Sekolah

BACA JUGA:614 Senjata Api Dimusnahkan, Polda Sumsel Tegaskan Perang Terbuka terhadap Senpi Ilegal

Korban sempat memberitahu bahwa motor Supra X125 tahun 2008 miliknya diparkir di teras depan rumah. Namun, setelah dicek, motor tersebut sudah tidak ada. Korban pun segera melapor ke pihak kepolisian.

"Korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Supra X125 BG 3302 GM dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta," jelas Kasat Reskrim, Kamis (3/7/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Macan Linggau segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil pengumpulan bukti mengarah pada seorang tersangka berinisial MJ. Setelah dilacak, keberadaan tersangka terdeteksi di rumahnya, Desa Madang Air Merah, Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas.

Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno berhasil meringkus tersangka pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan, Muhamat Juari mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban.

BACA JUGA:Peluang Emas! Lowongan Kerja Tambang Khusus Putra Daerah Muba

BACA JUGA:Dinkominfo Muba Perkuat Komunikasi Adaptif: Jaga Kepercayaan Publik di Era Digital

"Tersangka memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi, lalu merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci T dan melarikan motor tersebut," ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, motor curian tersebut dijual kepada seseorang bernama Elang di wilayah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, seharga Rp1,5 juta. Namun, uang hasil penjualan justru digunakan tersangka untuk membeli narkoba jenis sabu dan berjudi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan