Guncang Palembang: Mantan Wali Kota Harnojoyo Terseret Kasus Korupsi Pasar Cinde

Mantan Wali Kota Harnojoyo Terseret Kasus Korupsi Pasar Cinde--
KORANHARIANMUBA.COM,- Daftar panjang lingkaran korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang bertambah satu nama lagi.
Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara tersebut.
Penetapan status ini dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, setelah sebelumnya Harnojoyo telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
Tim penyidik Kejati Sumsel menegaskan telah mengantongi alat bukti yang cukup kuat untuk menaikkan status Harnojoyo.
BACA JUGA:Peringatan Dini di Jembatan Sungai Lilin: Kendaraan Berat Diminta Melintas Bergantian
BACA JUGA:Baru Bebas, Residivis Narkoba di Musi Rawas Ditangkap Lagi dengan Barang Bukti 460 Gram Sabu
Penahanan Harnojoyo melengkapi empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan lebih dulu. Dari informasi yang beredar di lapangan, Harnojoyo diperiksa kembali sejak pukul 10.00 WIB sebelum akhirnya keluar dari gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 18.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, langsung dibawa ke Rutan Pakjo Palembang.
Dengan penetapan Harnojoyo sebagai tersangka, total sudah ada lima orang yang terjerat dalam kasus ini. Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan mantan Gubernur Alex Noerdin, Raimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), dan Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum). Aldrin Tando, tersangka terakhir, diketahui masih berada di luar negeri namun telah dicekal.
Sementara itu, Alex Noerdin serta dua tersangka lainnya, Raimar Yousnaldi dan Edi Hermanto, sudah ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Kasus ini berawal dari proyek pengembangan Pasar Cinde yang awalnya direncanakan sebagai fasilitas pendukung Asian Games 2018.
BACA JUGA:Pemkab Muba Perkuat Komitmen Entaskan Kemiskinan, Selaraskan dengan Asta Cita Presiden
BACA JUGA:Bupati Muba Hadirkan Raperda Strategis: Perkuat Transparansi dan Arah Pembangunan Berkelanjutan
Namun, dalam perjalanannya, proyek tersebut diduga sarat manipulasi sejak tahap awal pengadaan mitra kerja sama. PT Magna Beatum, yang ditunjuk sebagai mitra Bangun Guna Serah (BGS), disebut tidak memenuhi syarat kualifikasi namun tetap menandatangani kontrak kerja sama yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Akibat perbuatan para tersangka, estimasi kerugian negara mencapai nyaris Rp1 triliun, sebagaimana rilis Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi. Lebih dari sekadar kerugian finansial, proyek ini juga menimbulkan luka sejarah karena menyebabkan lenyapnya bangunan asli Pasar Cinde yang merupakan cagar budaya warisan kota Palembang.