Pembobol Konter HP di Sekayu Diciduk! Satu Pelaku Curat Diamankan Polres Muba

Pembobol Konter HP di Sekayu Diciduk--
KORANHARIANMUBA.COM,-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengamankan satu lagi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap menyasar konter handphone.
Tersangka yang berhasil dibekuk adalah Galih Dwi Misbachuda (35), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Ia ditangkap pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Kelurahan Balai Agung, dan langsung digelandang ke Mapolres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Aksi pencurian ini terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, di Jalan Merdeka, Kelurahan Balai Agung, Kabupaten Muba. Korbannya, Mastilan, seorang pemilik konter HP warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan, harus merelakan 6 unit handphone Android dari etalase konternya. Kerugian ditaksir mencapai Rp 5.500.000.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Rumah Harnojoyo, Sita Dokumen Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde
Modus operandi pelaku adalah merusak rolling door gedung utama Ruko Perjuangan, kemudian membobol pintu konter HP yang berada di dalamnya.
Penangkapan Galih Dwi Misbachuda merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan dua tersangka lain yang lebih dulu ditahan dalam perkara berbeda, yaitu Rolis dan Aftion. Dari keterangan keduanya, terungkap bahwa pencurian ini dilakukan secara bersama-sama dengan Galih.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H, membenarkan penangkapan ini. "Iya pak, satu lagi sudah kita amankan pelaku Curat konter HP. Saat ini masih kita kembangkan lagi, apakah ada orang lain lagi yang juga ikut dalam aksi tersebut," ujar Kasat Reskrim.
Dalam aksi kejahatan tersebut, Galih bersama Rolis memiliki peran merusak gembok pintu utama ruko, sementara Aftion bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian. Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan 1 buah gembok.
BACA JUGA:Pencuri Sapi Milik Kades di Ogan Ilir Ditangkap, Hewan Diracun dan Dimutilasi
BACA JUGA:Febrita Lustia Hadiri HUT ke-45 Dekranas, Dorong Kerajinan Sumsel Go Digital dan Berdaya Saing
Atas perbuatannya, tersangka Galih Dwi Misbachuda dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Musi Banyuasin mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat atau mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar.