Pencuri Sapi Milik Kades di Ogan Ilir Ditangkap, Hewan Diracun dan Dimutilasi
Pencuri Sapi Milik Kades di Ogan Ilir Ditangkap--
KORANHARIANMUBA.COM,- Dua dari empat pelaku pencurian sapi milik Kepala Desa Serikembang I, Wendra (41), di Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, berhasil dibekuk oleh Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu.
Kedua pelaku yang diamankan adalah AN alias Kancil (43) dan AT alias Mat (29), keduanya warga Desa Serikembang. Sementara itu, dua pelaku lain, DN dan IL, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso S.H., M.Si., CPHR., CHT., menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian hewan ternak ini terjadi pada 7 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di dekat area pemakaman Desa Serikembang III. S
api milik korban diduga diracun menggunakan zat putas hingga mati, kemudian dipotong dan dagingnya diambil. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Rumah Harnojoyo, Sita Dokumen Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde
BACA JUGA:Sumsel Cetak Sejarah: Turnamen Sepak Bola Antar Parpol Pertama di Indonesia Dimulai!
Berdasarkan laporan polisi LP-B/39/VI/2025/SUMSEL/RES OI/SEK TGB tertanggal 20 Juni 2025, Tim Reskrim "Rimau Batu" Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keempat pelaku menjual daging sapi hasil curian tersebut kepada seseorang di Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat. "Setiap pelaku mendapat bagian sebesar Rp370 ribu dari hasil penjualan," kata Kapolsek.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Selasa, 9 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT., bersama Kanit Reskrim AIPDA Mansyur dan anggota. Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam-merah tanpa plat nomor, yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
BACA JUGA:Heboh Dugaan Penculikan Anak di Rawas Ilir, Polisi Pastikan Tidak Ada Baku Tembak
BACA JUGA:Edarkan 35 Paket Sabu, Pria Asal OKI Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Kapolsek Tanjung Batu menegaskan komitmen pihaknya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu.