Buron Tiga Bulan, Pelaku Jambret HP Pelajar di Jakabaring Ditangkap Saat Jadi Buruh

Pelaku jambret HP pelajar diamankan Unit Reskrim Polsek SU I setelah buron selama tiga bulan, Sabtu (12/7/2025).--

KORANHARIANMUBA.COM- Setelah buron selama tiga bulan, seorang pelaku jambret HP pelajar di kawasan Jalan Silaberanti, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang akhirnya diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I, Sabtu 12 Juli 2025.

Pelaku bernama Aldi ditangkap saat bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Seberang Ulu Palembang. Ia diketahui sempat kabur dan bersembunyi di hutan setelah aksinya bersama seorang rekannya, Adrian, terungkap pada 4 April 2025 lalu.

Kapolsek Seberang Ulu I Palembang AKP Heri membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku Aldi merupakan rekan dari Adrian, yang sudah lebih dulu diamankan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).

“Kalau pengakuannya ke kita, pelaku baru pertama kali beraksi. Tapi tentu kita tidak serta-merta percaya, dan hingga kini pelaku masih diperiksa intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus penjambretan lainnya,” jelas AKP Heri.

BACA JUGA:Cegah DBD dan Malaria, Lapas Tanjung Raja Lakukan Fogging Menyeluruh

BACA JUGA:Kadishub Muba Tinjau Aset Transportasi, Pastikan Kelayakan Kapal dan Sarana Pendukung

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku telah mengikuti korban sejak memasuki Jalan Silaberanti. Setelah berada di jalan yang sepi, mereka langsung memepet sepeda motor korban. Aldi berperan sebagai pengendara, sementara Adrian yang merampas ponsel milik korban.

Saat kejadian, korban sempat terjatuh dan mengalami luka-luka karena berusaha mempertahankan ponselnya. Adrian berhasil ditangkap di lokasi kejadian oleh patroli polisi, sementara Aldi melarikan diri dan bersembunyi di hutan kawasan Jalan Panca Usaha.

“Korban mengalami luka akibat terjatuh. Karena itu, pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Heri.

Sementara itu, Aldi dalam pengakuannya mengaku bersembunyi selama beberapa hari di hutan dan hanya keluar malam hari untuk mencari makanan. Setelah merasa aman, ia mulai bekerja serabutan untuk bertahan hidup.

BACA JUGA:Pembangunan Tol Betung–Jambi Terus Dikebut, Seksi Betung-Tungkal Jaya Capai 22 Persen

BACA JUGA:Polres Musi Banyuasin Ungkap Dua Kasus Pencurian Sawit di Perkebunan

“Siang saya sembunyi di hutan, malam baru keluar beli makan. Setelah uang habis, saya kerja serabutan termasuk jadi buruh bangunan,” ungkap Aldi.

Barang bukti berupa ponsel korban telah diamankan dari tangan Adrian saat pertama kali ditangkap. Saat ini, Aldi masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Seberang Ulu I. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan