Pencurian Besi Pagar Masjid di Sanga Desa Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Pencurian Besi Pagar Masjid di Sanga Desa Terungkap--
KORANHARIANMUBA.COM,- Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa, Musi Banyuasin, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Masjid At-Taqwa, Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa. Seorang tersangka bernama Wirohman (39), warga setempat, telah diamankan.
Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku masuk ke area masjid dengan cara memotong pagar besi bagian belakang menggunakan gunting besi.
Sebanyak empat unit pagar besi, masing-masing berukuran lebar 3 meter dan tinggi 1,5 meter, dicuri. Besi tersebut rencananya akan dijual. Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Aksi ini pertama kali diketahui oleh Budiarto (45), Kepala Desa Nganti yang juga pelapor dalam kasus ini.
BACA JUGA:Buron Tiga Bulan, Pelaku Jambret HP Pelajar di Jakabaring Ditangkap Saat Jadi Buruh
BACA JUGA:Jajanan Favorit Anak-Anak, Penjual Sosis Goreng Raup Penghasilan hingga Rp 2 Juta Per Bulan
Tersangka Wirohman ditangkap saat membawa hasil curian menggunakan sepeda motor di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, tepatnya di Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa. Saat penangkapan, salah satu rekan pelaku berhasil melarikan diri.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa:
• Tiga karung potongan besi pagar
• Satu buah gunting besi
• Satu unit sepeda motor Honda yang digunakan pelaku
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Wirohman mengaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya bernama Roma, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sanga Desa. Proses hukum akan terus kami lanjutkan untuk menangkap pelaku lainnya," tegas IPTU Joharmen.
BACA JUGA:Kadishub Muba Tinjau Aset Transportasi, Pastikan Kelayakan Kapal dan Sarana Pendukung