Baca Koran harian Muba Online

Kesal Ditilang Saat Razia, Pengendara di Palembang Protes Petugas

Petugas Satlantas Polrestabes Palembang saat menggelar Operasi Patuh Musi 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Rabu (16/7/2025)-foto : ist-

KORANHARIANMUBA.COM – Seorang pengendara sepeda motor di Kota Palembang tampak kesal dan memprotes petugas lalu lintas saat dirinya diberhentikan dalam razia Operasi Patuh Musi 2025. Peristiwa itu terjadi di Jalan A Yani, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Rabu 16 Juli 2025 pagi.

Pemuda yang belum diketahui identitasnya itu mengenakan kaos biru dan meluapkan emosinya kepada petugas karena merasa hanya dirinya saja yang dihentikan dan ditilang.

"Kenapa motor saya saja yang disetop dan ditilang? Sementara banyak motor lain yang melintas. Kalau memang razia, seharusnya semua motor ini disetop dan diperiksa juga kelengkapan surat-surat dan dokumennya, jangan motor saya saja," ujar pria tersebut dengan nada tinggi sebelum meninggalkan lokasi.

Menanggapi hal tersebut, Wakasat Lantas Polrestabes Palembang AKP Sukiman menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan tindakan secara tebang pilih dalam Operasi Patuh Musi.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Bongkar Jaringan Sabu 1 Kg, Dikendalikan Napi dari Lapas Riau

BACA JUGA:Dua Bajing Loncat Ditangkap Usai Curi Gula di Jalintim Palembang-Indralaya

“Kita tidak tebang pilih. Semua kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran pasti akan kami hentikan dan diperiksa kelengkapan surat serta dokumen kendaraan,” jelas AKP Sukiman.

Menurutnya, sasaran dalam operasi ini meliputi pengendara yang tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, serta mereka yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Adapun razia yang digelar pada Rabu pagi tersebut merupakan hari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2025, yang berlangsung dari pukul 08.30 hingga 10.30 WIB. Dalam kurun waktu itu, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terjaring razia.

Kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan diamankan ke Mapolrestabes Palembang sebagai barang bukti. Sementara pengendara yang ditilang diimbau segera mengurus denda melalui prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Bupati Muba H. M. Toha Resmi Jabat Wakil Bendahara Umum APKASI 2025-2030

BACA JUGA:Muba Terdepan di Sumsel: 45 Ribu Pekerja Rentan Kini Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

"Sidang akan digelar di PN Palembang beberapa hari setelahnya. Denda bisa dibayar lewat akun Briva, dan setelah itu motor serta dokumen yang disita bisa diambil dengan menunjukkan bukti pembayaran,” tambah Sukiman.

Operasi Patuh Musi 2025 ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Palembang untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan