Kenal Seminggu di Facebook, Motor Wanita Megang Sakti Dibawa Kabur Usai Kencan

Usai berkencan di kamar kos, seorang wanita di Lubuk Linggau kehilangan sepeda motornya yang dibawa kabur pria yang baru dikenalnya di media sosial.--

KORANHARIANMUBA.COM– Nasib sial dialami seorang wanita asal Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. Sepeda motor miliknya raib setelah berkencan dengan pria yang baru dikenalnya lewat Facebook, Rabu 9 Juli 2025 siang.

Korban adalah ES (39), warga Dusun III Desa Jajaran Baru II Trans Blok-C, Kecamatan Megang Sakti. Ia kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 125 BG 3318 GAD usai pertemuannya dengan pria bernama Bayu Waskito alias Pepek (28), warga Dusun IV Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos bernama Pelangi, di Jalan Junaidi, RT 1 Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur I, AKP Rodiman, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa perkenalan antara korban dan pelaku terjadi melalui media sosial Facebook. Hanya berselang seminggu setelah berkenalan, keduanya sepakat untuk bertemu di kamar D7 Kos Pelangi, yang disewa oleh pelaku satu hari sebelumnya.

BACA JUGA:Ambulans dan Motor Dinas Belum Dikembalikan, Mantan Kapus Kerta Mukti Disorot

BACA JUGA:Buron Kasus Korupsi Batik Desa, Eks Kadis PMD Sumsel Serahkan Diri ke Kejari

Setelah berbincang, keduanya melakukan hubungan badan. Saat korban mandi dan membersihkan diri, pelaku diam-diam mengambil kunci motor korban. Setelah itu, ia berpamitan dengan alasan hendak membeli makanan, namun tidak pernah kembali.

Korban yang curiga karena ditinggal terlalu lama akhirnya keluar dari kamar kos dan mendapati motornya telah hilang. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Timur I.

“Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkap AKP Rodiman.

Tim Elang Timur Polsek Lubuk Linggau Timur I kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka Bayu telah ditangkap lebih dulu oleh Polres Musi Rawas dalam kasus berbeda di wilayah Kelurahan Megang Sakti.

BACA JUGA:RSUD Sungai Lilin Luncurkan SAKTI MONEV: Digitalisasi Kinerja ASN untuk Akuntabilitas Maksimal

BACA JUGA:Warga Terusan Nekad Curi Genset, Drama Balas Dendam

Dalam pemeriksaan lanjutan pada Kamis (17/7/2025), Bayu mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa motor tersebut kemudian dijual kepada temannya bernama Juwarok di Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan seharga Rp2 juta. Namun dari jumlah tersebut, ia baru menerima uang sebesar Rp500 ribu.

“Tersangka ini merupakan residivis kasus curanmor pada 2022. Saat ini ia juga tengah ditahan di Polres Musi Rawas atas perkara lainnya,” tambah Kapolsek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan