Baca Koran harian Muba Online

Buron Kasus Korupsi Batik Desa, Eks Kadis PMD Sumsel Serahkan Diri ke Kejari

Eks Plt Kadis PMD Sumsel Wilson menyerahkan diri ke Kejari Palembang, Kamis (17/7/2025), setelah sebelumnya berstatus buron dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa--

KORANHARIANMUBA.COM– Setelah berstatus buron selama beberapa waktu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan, Wilson, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis 17 Juli 2025.

Penyerahan diri ini menandai berakhirnya pelarian Wilson yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa pada tahun anggaran 2021.

Wilson datang didampingi kuasa hukumnya dan langsung diamankan oleh Tim Intelijen Kejari Palembang. Selama ini, ia sempat empat kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan jelas, hingga Kejari menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Wilson bukan tanpa dasar. Namanya disebut dalam fakta persidangan tiga terdakwa sebelumnya, yakni AS, PP, dan JN yang telah divonis bersalah dalam kasus yang sama.

BACA JUGA:Warga Terusan Nekad Curi Genset, Drama Balas Dendam

BACA JUGA:RSUD Sungai Lilin Luncurkan SAKTI MONEV: Digitalisasi Kinerja ASN untuk Akuntabilitas Maksimal

"Fakta persidangan mengungkap bahwa WL turut menerima aliran dana dari proyek pengadaan batik perangkat desa. Itulah dasar kami menetapkannya sebagai tersangka pada tahun 2024," tegas Hutamrin.

Setelah Wilson ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Palembang melakukan berbagai upaya pemanggilan dan pengejaran melalui Tim Intelijen. Namun, Wilson baru menyerahkan diri hari ini.

"Kami akan langsung menindaklanjuti proses hukumnya sesuai aturan yang berlaku. Tidak hanya itu, kami juga sedang mendalami dugaan perintangan penyidikan dalam perkara ini," tambah Hutamrin.

Pihak kejaksaan menduga adanya upaya pihak tertentu yang menghalangi penyidikan. Jika terbukti, tindakan hukum akan diambil tanpa kompromi.

BACA JUGA:Penjaga Malam Serahkan Diri Usai Tusuk Pria Bercadar di Lubuk Linggau

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Bongkar Jaringan Sabu 1 Kg, Dikendalikan Napi dari Lapas Riau

Sementara itu, kuasa hukum Wilson, Hendri Dunan, menyatakan bahwa kliennya tidak berniat melarikan diri, melainkan tengah menjalani pengobatan alternatif di Jakarta akibat tekanan darah tinggi, asam urat, dan diabetes yang diderita.

"Beliau mengalami stres berat saat ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, kepergian ke Jakarta murni untuk berobat, bukan menghindari hukum," jelas Hendri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan