Warga Terusan Nekad Curi Genset, Drama Balas Dendam
Warga Terusan Diamankan Nekad curi genset--
KORANHARIANMUBA.COM,- Aparat kepolisian Sanga Desa berhasil mengamankan seorang pria berinisial CI (35), warga Dusun IV Desa Terusan, pada Minggu (6/7/2025) dini hari.
CI diduga terlibat dalam aksi pencurian mesin genset merek Krisbow dari sebuah saumil milik H. Subhan Ismail, warga Jakarta. Aksi ini disebut-sebut bermotif balas dendam terkait utang piutang.
Peristiwa bermula pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, ketika penjaga saumil, Arlin, mendapati gudang dalam kondisi terbuka dan mesin genset sudah tidak ada di tempatnya. Arlin segera menghubungi pemilik saumil yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa.
Beberapa saat setelah mengetahui kehilangan, Arlin sempat melihat CI bersama dua orang lainnya sedang membongkar mesin yang diyakini milik korban.
BACA JUGA:Dapur Makan Bergizi Gratis Muba Diawasi Ketat: Pastikan Pangan Aman untuk Generasi Unggul
BACA JUGA:Pemkab Muba Buka Peluang Kerja Migas untuk Putra Daerah, Gandeng PT Inti Brunel Teknindo
Bahkan, dalam percakapan yang terekam secara lisan, salah satu orang yang bersama CI mengakui bahwa genset itu mereka ambil saat saumil dalam keadaan kosong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH segera memerintahkan penyelidikan. CI akhirnya berhasil diamankan di rumah orang tuanya. Polisi juga menyita barang bukti berupa mesin genset dan palu besi yang diduga digunakan untuk membongkar gudang.
“Pelaku mengakui telah membuka pintu gudang dengan palu, kemudian membawa genset menggunakan mobil yang dikemudikan rekannya. Setelah itu, barang dibawa ke rumah ayahnya,” ungkap IPTU Joharmen saat dikonfirmasi pada Kamis (17/7/2025).
Dalam pengakuannya, CI menyebut tindakan itu dilakukan atas perintah ayahnya, yang merasa memiliki piutang terhadap korban. Genset tersebut diambil sebagai bentuk kompensasi atas utang yang dimaksud.
BACA JUGA:Kadinkes Muba Dorong Inovasi dan Keteladanan Pegawai Kesehatan
BACA JUGA:Akhmad Toyibir: Pembangunan Berkelanjutan di Seminar Kelapa Sawit 2025
Meskipun pelaku telah mengakui perbuatannya, penyidik Polsek Sanga Desa masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk Aprika dan Candra Hariyadi yang disebut ikut serta dalam aksi tersebut.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek. Proses penyidikan terus berjalan untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dan apakah benar ada unsur utang piutang yang dijadikan alasan pembenar,” tegas IPTU Joharmen.