Satpol PP Muba Gagalkan Tawuran Pelajar di Sekayu, Tiga Siswa SMP Diamankan

Tim Patroli Satpol PP Muba saat mengamankan pelajar SMP yang diduga hendak tawuran, Jumat (18/7/2025)-foto : Pol PP Muba-

KORANHARIANMUBA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin bersama pihak Kepolisian dan instansi terkait menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan pelajar SMP di wilayah Sekayu, Jumat 18 Juli 2025.

Kepala Satpol PP Muba Erdian Syahri SSos MSi melalui Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Alexander SE mengatakan, upaya ini merupakan bagian dari patroli rutin Trantibum Linmas yang dilakukan di sejumlah titik rawan kenakalan remaja.

“Dari patroli yang dilakukan, kami mengamankan tiga pelajar SMP di kawasan pinggiran Sungai Musi, Kelurahan Serasan Jaya. Mereka kedapatan membawa senjata tajam dan senjata tumpul,” ujar Alexander.

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu buah celurit dan satu buah rantai motor. Ketiganya mengaku tergabung dalam kelompok bernama “SMP 2025 Misterius” dan berencana melakukan tawuran dengan kelompok remaja lain.

BACA JUGA:Muba Perjuangkan Peran Daerah dalam Kebijakan Energi Nasional

BACA JUGA:Hari Bhakti Pengayoman ke-80, Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pendaftaran 100 Merek UMKM Muba

“Setelah diamankan, ketiganya kami bawa ke Kantor Pelayanan dan Pengaduan Satpol PP Muba untuk dimintai keterangan. Mereka juga diberi pembinaan secara persuasif dan humanis,” jelas Alexander.

Untuk langkah lanjutan, pihak Satpol PP memanggil orang tua ketiga pelajar tersebut. Para orang tua diminta hadir dan menandatangani surat pernyataan untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat kembali dalam aksi kenakalan remaja.

Dalam penanganan ini, Satpol PP juga berkoordinasi dengan Polsek Sekayu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pihak sekolah, guna memberikan teguran langsung kepada para pelajar.

Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri, menegaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Perda Kabupaten Muba Nomor 9 Tahun 2016, serta Perbup Nomor 80 Tahun 2016.

BACA JUGA:DPPPA Muba Luncurkan Aplikasi Simpan PPA, Permudah Pelaporan Kekerasan Perempuan dan Anak

BACA JUGA:Dapur Makan Bergizi Gratis Muba Diawasi Ketat: Pastikan Pangan Aman untuk Generasi Unggul

“Penanganan dilakukan dengan pendekatan preventif dan pembinaan agar generasi muda tidak terjerumus lebih jauh ke perilaku menyimpang. Tapi kami juga tidak segan bertindak tegas jika sudah membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Erdian.

Satpol PP Muba mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua dan pihak sekolah, untuk turut berperan aktif dalam pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di luar rumah dan lingkungan sekolah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan