Polres Muba Ringkus Empat Tersangka Narkoba di Babat Supat, Total 3,18 Gram Sabu Diamankan

Polres Muba Ringkus Empat Tersangka Narkoba di Babat Supat--
KORANHARIANMUBA.COM,- Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Dusun II Rimba Ukur, Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, Muba.
Empat tersangka diamankan dalam dua penangkapan berbeda pada Rabu, 16 Juli 2025. Satu pelaku berhasil diringkus setelah diinformasikan oleh tersangka lain saat dalam perjalanan menuju Mapolres Muba.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap Sunardi (32), Yodi Hermanto (39), dan Arisman (29) di sebuah pondok di Dusun II Rimba Rakit, Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat.
Berawal dari laporan masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta sembilan paket sabu dengan berat total 2,68 gram. Selain sabu, polisi juga menyita tiga unit ponsel, uang tunai sebesar Rp114 ribu, serta sejumlah barang bukti lainnya yang terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.
BACA JUGA:Jembatan Air Pati di Sanga Desa Dipercantik, Warga Apresiasi Pengecatan Ulang
BACA JUGA:Duel Berdarah di Lorong Jambu Gandus Palembang: Penagih Utang Tewas, Pelaku Ditangkap
“Ketiganya mengakui menyimpan sabu tersebut dan menyerahkannya langsung saat dilakukan pemeriksaan di lokasi,” ujar IPTU Budi.
Setelah ketiga tersangka dibawa menuju Mapolres Muba, salah satu dari mereka memberikan informasi mengenai keterlibatan pelaku lain. Petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung menyisir rumah Alamsadinata (43), warga Dusun IV Desa Suka Maju.
Penangkapan Alamsadinata dilakukan hanya berselang sekitar sepuluh menit dari penangkapan pertama. Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,5 gram, satu tas, dan satu unit ponsel.
“Tersangka ini mengakui menyimpan sabu yang kami temukan, dan alat komunikasi yang digunakan juga turut kami sita sebagai barang bukti,” jelas IPTU Budi.
BACA JUGA:Pelajar Tabrak Ibu Rumah Tangga, Keluarga Korban Desak Tanggung Jawab
BACA JUGA:Begal Bersenpi Beraksi di Talang Jambe Palembang, IRT Jadi Korban
Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Muba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Polres Muba berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku narkotika,” tegas IPTU Budi.