Sopir Tangki PT Elnusa Petrofin Tertangkap Jual BBM Subsidi Ilegal, Polda Sumsel Bongkar Modus Lepas GPS
Polisi mengamankan mobil tangki pengangkut BBM subsidi yang disalahgunakan sopir PT Elnusa Petrofin di Palembang--
KORANHARIANMUBA.COM– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan oknum sopir tangki pengangkut PT Elnusa Petrofin.
Pengungkapan berawal dari patroli Subdit IV Tipidter pada Jumat 15 Agustus 2025 dini hari. Polisi mencurigai satu unit mobil tangki berkapasitas 24 ribu liter yang keluar dari sebuah lahan berpagar seng di Desa Pegayut, Ogan Ilir. Saat diperiksa di SPBU 24.301.147 Palembang, sopir tangki berinisial FN bersama rekannya LN mencoba kabur namun berhasil diamankan.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa segel tangki dalam kondisi rusak. Sebanyak 400 liter bio solar dan dexlite sudah diturunkan dari tangki untuk dijual secara ilegal seharga Rp2 juta.
“Modus para pelaku adalah dengan melepaskan GPS kendaraan untuk mengelabui pihak manajemen. Truk seolah-olah masih berada di sekitar depo, padahal sebagian BBM sudah diturunkan untuk diperjualbelikan,” jelas Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH mewakili Direktur Reskrimsus Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto.
BACA JUGA:Jembatan Musi V Palembang Hampir Rampung, Jadi Ikon Baru Trans Sumatera
BACA JUGA:Pelaku Curas Karyawan PNM Ditangkap, Diringkus Saat Mencuri Buah Sawit
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil tangki Hino bertuliskan PT Elnusa Petrofin dengan isi 15.700 liter bio solar subsidi dan 7.900 liter dexlite, dokumen pengiriman, uang Rp1,7 juta hasil penjualan, perangkat GPS, dan ponsel pelaku.
FN dan LN dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen kepolisian memberantas praktik penyelewengan BBM bersubsidi.
“BBM bersubsidi ini diperuntukkan bagi rakyat. Penyalahgunaan distribusi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat. Polda Sumsel akan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegasnya.
BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Curas di Keluang, Warga Berhasil Tangkap dan Serahkan Pelaku
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik ilegal ini.