Curi iPhone dengan Ranting Kayu, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) beserta barang bukti Hp Iphone 13 diamankan Unit Reskrim Polsek SU II Palembang--
KORANHARIANMUBA COM – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku diketahui bernama Ari Nanda (31), warga Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Ari ditangkap setelah mencuri tas berisi Hp iPhone 13 milik Alya Cahya (20), pada Kamis (21/8/2025) dini hari di Jalan A. Yani Lorong Fuad, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang. Aksi tersebut dilakukan dengan cara tidak biasa, yakni menggunakan sebatang ranting untuk mengais tas korban melalui jendela kamar.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedy Ardiansyah menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Sabtu 23 Agustus 2025 setelah Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dedi melakukan penyelidikan. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti iPhone 13 warna putih milik korban.
“Kronologinya, korban selesai mandi masuk ke kamar tidur dan melihat pelaku dari jendela sedang mengais tas menggunakan ranting. Pelaku yang terkejut melihat korban langsung melarikan diri. Saat korban mengecek, iPhone 13 miliknya sudah hilang,” jelas Kapolsek, Selasa 26 Agustus 2025.
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Terima Rp166 Juta Uang Titipan Korupsi Dana Hibah PMI
BACA JUGA:Bocah di Palembang Terjepit Eskalator PS Mall, Video Viral di Media Sosial
Dalam interogasi, pelaku mengaku membuka paksa jendela rumah korban yang tidak terkunci. Karena terhalang terali, ia kemudian menggunakan potongan kayu untuk mengait kabel charger Hp hingga bisa menarik keluar perangkat tersebut.
“Namun ketika mencoba mengambil tas korban, aksinya keburu diketahui dan pelaku kabur. Selanjutnya berhasil kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tambah Kompol Dedy.
Atas perbuatannya, pelaku Ari Nanda disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek SU II Palembang.