Kadishub Ditahan 20 Hari ke Depan

Kejari Prabumulih menaikkan status penyidikan terhadap Kadishub Prabumulih setelah melakukan penggeledahan berikut memeriksa 151 saksi. Foto: Dian/sumeks.co ----

"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi disertai pemeriksaan sebagai tersangka," sebutnya.

Adapun pasal yang menjerat kliennya itu, yakni pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.  "Kami mencoba berusaha mendampingi beliau," lanjutnya.

BACA JUGA:2.616 KPM Terima Bantuan Beras 10 Kg

Ditanya total kerugian yang disebabkan oleh tersangka? Pihaknya mengaku untuk nilai yang disangkakan sementara masih dihitung oleh tim audit. "Karena proses penghitungan masih berjalan dan dari sana kami melakukan upaya-upaya hukum dan apakah pihak tersangka mau mengembalikan secara penuh," jelasnya.

Terpisah, PJ Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM menyebutkan, Martodi sudah melayangkan surat pensiun dini. "Ya, kemarin itu beliau memang memberikan surat pensiun dini dan sudah sampai di meja kami," ujarnya.

Sebagai pimpinan, dia mengaku sudah menanyakan kepada yang bersangkutan terkait alasan dirinya mengajukan pensiun dini. "Rupanya beliau memang mengajukan pensiun dini karena urusan keluarga," lanjutnya.

Sebagai pimpinan, dia harus menandatangani dan informasi dari BKPSDM, pensiunnya sudah turun per awal bulan tadi. "Suratnya sudah keluar per 1 November 2023," lanjutnya.

BACA JUGA:Antisipasi Inflasi, Masifkan Gerakan Tanam

Disinggung persyaratan untuk pengajuan pensiun dini? Pria yang sebelumnya menjabat Sekda Kota Prabumulih itu mengaku berdasarkan permintaan dan masa kerja sebagai ASN atau PNS. 

"Aturannya itu banyak nanti bisa tanyakan ke BKPSDM, tapi diantaranya itu usulan dan masa kerja serta alasannya," tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, setelah menaikkan status penyidikan, melakukan penggeledahan berikut memeriksa 151 saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih akhirnya menaikkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, Marthodi HS SH, Senin 13 November sore.

Sekira pukul 16.00 WIB, Marthodi keluar dengan menggunakan rompi tahanan berwarna pink dan langsung dikawal masuk mobil tahanan.

"Dengan bukti cukup, telah ditetapkan MH sebagai tersangka dimana saat itu menjabat sebagai Kepala Dishub," ujar Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel M Ridho SH didampingi Kasi Pidsus Safei SH MH.

BACA JUGA:Serahkan Bantuan Satu Unit Mobil Ambulans

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan penggeledahan di rumah kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih inisial MTD dan rumah pribadi Kasubag Keuangan Dishub Prabumulih inisial LG.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan