Kadishub Ditahan 20 Hari ke Depan
Kejari Prabumulih menaikkan status penyidikan terhadap Kadishub Prabumulih setelah melakukan penggeledahan berikut memeriksa 151 saksi. Foto: Dian/sumeks.co ----
Penggeledahan itu atas dugaan tindak pidana korupsi perjalanan Dinas fiktif bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2021/2022.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidsus Safei SH MH didampingi Kasi Intel Muhamad Ridho SH mengatakan, ada dua tim yang melakukan penggeledahan dimana 1 tim terdiri dari 5 orang penyidik.
"Ada dua tim yang melakukan penggeledahan hari ini. Terdapat dokumen-dokumen yang dibawa berkaitan dengan perkara ini dan 1 unit handphone beserta 3 unit laptop yang kami sita masing-masing disita dari rumah pribadi Kepala Dinas Perhubungan dan rumah Kasubag Keuangan," jelasnya mengaku selanjutnya akan dibuktikan di persidangan terkait perkara ini.
BACA JUGA:Jelang Laga Sriwijaya FC vs Persiraja di Pegadaian Liga 2 2023/24
Disinggung adanya informasi oknum yang diduga sengaja membakar dokumen? Safei tak menapik memang ada informasi yang berseliweran seperti itu.
"Namun kita belum bisa membuktikan kebenarannya dan akan kami konfrontir dengan Kadishub yang telah kami lakukan penggeledahan hari ini," bebernya.
Untuk penggeledahannya sendiri, dilakukan mulai pukul 11.00-13.30 WIB. "Adapun langkah selanjutnya, kita akan melakukan melengkapi berkas penyidikan dan memperkuat alat bukti lagi," bebernya.
Dalam kesempatan itu pula, Safei mengatakan, sampai saat ini. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sekira 150 orang saksi.
Ditanya kerugian negara? Safei mengaku, sampai saat ini pihaknya masih menunggu laporan audit dari pihak terkait dalam hal ini inspektorat. (chy)